Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah terbit pada 20 Mei 2019 lalu. Namun, spesifikasi pengelolaan retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) masih belum di Syahkan lewat Peraturan Bupati (Perbup) hampir setahun terakhir. 


"Di Perbup itu, ada spesifikasi yang mengatur soal pembiayaan pembangunan daerah perikanan, pembinaan hingga pengawasan dan pemeliharaan TPI persentasesnya. Kita tidak mau melangkah lebih jauh sebelum Perbup itu di syahkan dan ditandatangani Bupati, " Kata Manajer TPI Kartono kepada pelitakarawang.com, Rabu (15/4).

Ia menambahkan, sejauh ini, banyak keluhan soal bangunan TPI yang rusak, kemudian biaya pemeliharaan dan lainnya. Sementara, retribusi di banderol setor setiap bulannya, belum tentu semua bisa balik untuk pembangunan fisik dan operasional pada TPI. Karenanya, dalam draft Perbup, di sebutkan bahwa besarnya tarif retribusi ditetapkan sebesar 2,4 persen dari nilai harga transaksi yang dibebankan kepada pembeli atau bakul. Kemudian, ada pemanfaatan retribusi juga diatur poinnya, seperti penerimaan Pemda 1,5 persen, biaya pembinaan/pengawasan 0,4 persen, biaya pembangunan daerah perikanan dan kelautan  0,2 persen dan biaya pemeliharaan 0,3 persen. Semuanya akan berjalan, kalau Perbupnya selesai dan ditandatangani segera oleh Bupati. "Selama ini kita ngandelin dari mana buat pemeliharaan dan pembinaan sampai membangun fisik TPI? Kan restribusi yang diberikan belum tentu balik ke TPI juga. Kalau ada Perbup kan kita lebih leluasa pengelolaannya, " Ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Karawang, Neneng mengatakan, Perda soal retribusi jasa usaha sudah terbit sejak 20 Mei 2019 dengan Nomor 6 Tahun 2019 lalu. Kemudian, untuk Perbupnya sebut Neneng, masih dalam proses dimana Draft nya tinggal di isi nomor dan tandatangan Bupati saja. Perbup tersebut adalah tentang pengelolaan tempat pelelangan ikan (TPI) dan penjualan produksi benih ikan usaha daerah. "Sedang dalam proses, " Katanya. (Rd)