Sesuai UUD Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harusnya dengan undang-undang (UU), bukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). UUD NRI Tahun 1945 Pasal 23 (1) mengamanatkan demikian, Minggu (12/4/2020).

Selain itu,pada pasal 23 (2) juga dikatakan,APBN dirancang oleh pemerintah dan dibahas bersama dengan DPR RI,ungkap dari Achmad Hafisz Tohir .

"Saya khawatir publik melihat seakan-akan pemerintah abai tata cara dan prosesnya. Padahal, ini mungkin saja akibat kelalaian dari para staf hukum di sana,” kata Hafisz Tohir

Legislator Senayan ini menyampaikan bahwa pada prinsipnya tetap menginginkan agar APBN Perubahan tetap diajukan melalui proses dan prosedur yang biasa,sehingga tidak menjadi preseden (inkonstitusional) di kemudian hari sesuai bunyi UUD 1945 Pasal 23 (1) dan (2). Perpres yang dirilis Presiden Jokowi itu merupakan aturan pelaksana dari Perppu No.1/2020. Bila dipaksakan, kelak APBN-P 2020 dipertanyakan dasar konstitusionalnya.

Seperti diketahui, sebelumnya presiden telah mengeluarkan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan/atau Dalam Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Perpres inilah yang banyak dipersoalkan publik. ***mh/es.