Usaha pemerintah dinilai  sudah "Mantul" dalam upaya pencegah penyebaran Covid-19 termasuk ikhtiar awal dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk penceganan virus Corona termasuk jelang Ramadhan,dan membekalinya pula pemerintah  untuk pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan 1441 H berupa Surat Edaran. (24/4/2020)
Namun faktanya,surat edaran (SE) dari pusat dan daerah seakan tak digubris bahkan bisa dikatakan diabaikan,tak indahkan pula.

Lagi,mulai hari ini 24 April 2020,pemerintah sudah saklek dengan melakukan penutupan sejumlah titik arus lalu lintas di Jabar dan Jakarta.Hal ini pastilah banyak pertimbangan termasuk sudah dihitung untung dan ruginya  yang akan teralami oleh semua pihak.

Mahpudin Anggota DPRD Karawang asal Fraksi Demokrat  meminta "umat muslim" di Karawang untuk mematuhi peraturan pemerintah untuk tidak salat Tarawih di masjid selama Ramadan 1441 Hijriah. Aturan ini untuk menjaga kesehatan bahkan nyawa jemaah dari bahaya virus korona (covid-19).
Anggota DPRD Karawang ini mensikapi masih banyaknya warga melakukan kerumunan selain sholawat Tarawih secara berjamaah tanpa protokol kesehatan,bahkkan sangat tak mengindahkan surat earan dari pusat hingga daerah.Surat edaran sudah mantul namun kurang betul dan tak betul-betul dijalankan alias tak digubris.

Untuk itu saya bertanya kemana penegak hukum dan Perda di Kabupaten Karawang?.Keras seperti ini hanya demi penyelawatan umat ditengah pandemi dan salah satu solusinya dengan surat edaran diterapkan secara maksimal,pungkas Mahpudin.  



Kepala Kemenag Karawang juga berpendapat sama dan menyebutkan bila aturan ini (SE) dilanggar, salat yang seharusnya menghasilkan pahala justru bisa berujung dosa.Pasalnya,berkumpul saat pandemi berpotensi menularkan virus di tengah jemaah salat Tarawih.

"Jangan memaksakan diri.Boleh jadi kita pergi salat jemaah di masjid itu untuk salat Tarawih atau apa pun itu bisa mendekati haram, kalau tidak haram paling sedikit dia makruh paling sedikit," kata Kepala Kemenag Karawang.


Menurut H.Sopian pula, dalam konteks ini, agama menetapkan memelihara kesehatan menjadi kewajiban.Namun, bukan berarti masyarakat tidak bisa beribadah.



Masyarakat tetap bisa salat Tarawih di rumah masing-masing. Salat Tarawih di rumah tak mengurangi substansi ibadah.


Selain Tarawih, umat Islam yang terbiasa iktikaf di masjid bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT di rumah. Pada dasarnya, iktikaf menjadi momen merenung dan introspeksi diri.

"Di masjid itu sebenarnya hanya agar kita tidak terganggu dengan orang lain. Jadi, tidak ada alasan untuk bersikeras harus ke masjid," tegas H.Sopian.

Kemudian ia mengatakan bahwa pihaknya, "pasrahkan sepenuhnya kepada Muspida Karawang dalam hal ini Polisi- TNI dan Satpol PP untuk penertiban dan keamanan dalam Ramadhan termasuk memaksimalkan dari isi Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Kementerian Agama ,"Pungkas Sopian via telepon.**red