Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Korona (Covid-19). Warga Ibu kota dilarang bepergian ke luar kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) untuk mengendalikan penyebaran virus korona.
 
"Intinya dengan peraturan ini, para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Mei 2020.



Peraturan ini tidak berlaku bagi sektor-sektor yang diizinkan beraktivitas selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Rinciannya yakni seluruh instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak dalam sektor kebencanaan dan atau sosial.
 
Kemudian pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan baik makanan maupun minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan logistik. Lalu, sektor perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan yang menyangkut kebutuhan sehari-hari.
 
Pengecualian juga termasuk jenis pekerjaan yang dikecualikan dari pelarangan bepergian keluar-masuk wilayah ibu kota. Mereka yakni pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai hukum internasional, anggota TNI dan polisi, petugas jalan tol.
 
Selain itu, pengecualian berlaku untuk petugas penanganan covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran dan mobil jenazah. Kemudian, kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan hingga pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan beserta pendamping.
 
"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id," ujar Anies.
 
Anies memaparkan di situs korona Jakarta itu terdapat form aplikasi yang harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pekerjaannya. Mereka yang mengajukan izin juga perlu mendapat konfirmasi dari RT/RW serta bukti dari kegiatan yang akan dilakukan.
 
"Pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek di mana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. PSBB masih berlaku dan dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," tegas Anies.**RE