PT Taspen (Persero) akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) para pensiunan atau penerima tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika tidak ada aral melintang, THR pensiunan diterima besok, Jumat (15/5).

SVP Sekretaris Taspen Muhamad Ali Mansur menyebut bahwa THR diberikan sebesar penghasilan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.


"Pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan oleh Taspen dilaksanakan dengan pemberian sebesar penghasilan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan," ucapnya seperti dikutip dari pernyataan resmi yang diterima CNNIndonesia.com pada Kamis (14/5).


Lebih lanjut, Ali bilang komponen penghasilan THR 2020 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak.


Untuk para penerima pensiun atau penerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN hanya dapat menerima salah satu yang lebih menguntungkan atau lebih besar.


Secara rincinya, THR 2020 diberikan kepada:
1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah;
b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian;
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;

3. Penerima Pensiun Hakim;

4. Penerima Pensiun TNI/POLRI;

5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;

6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;

7. Penerima Tunjangan Veteran;

8. Penerima Tunjangan PKRI;

9. Penerima Tunjangan KNIP;

10. Penerima Tunjangan KNIL; dan

11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.


Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan THR 2020 akan disalurkan serentak paling lambat hari Jumat ini (15/5).


Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2020.**.