Lagi Bupati Karawang mengeluarkan surat resmi, kali ini berupa instruksi dengan nomor 500/2403/Disperindag yang berisikan tentang penutupan sementara dan pembatasan jam opersional bagi pelaku usaha bidang perdagangaan selama PSBB di wilayah Kabupaten Karawang.(08/5/2020).