Melihat tidak siapnya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam penerapan PSBB terbukti. Hal itu di ungkapkan langsung Anggota Komisi II DPRD Karawang Natala Sumendha. Dewan Fraksi PDI Perjuangan ini menyebut bahwa Pemerintah Daerah hanya fokus di satu titik yaitu penutupan Jalan Tuparev dan melakukan rapid test secara masal di Pasar Baru Karawang. 


"Padahal sebaran covid 19 itu hampir di semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang, mengapa fokus di Tuparev saja, " Katanya.

Natala menamabahkan, Pemkab Karawang minta masyarakat untuk lebih banyak beraktivitas di rumah tetapi tidak ada kompensasi bagi yang berdiam diri dirumah, seharusnya, Pemkab serius tentang kesiapan pangan bagi masyarakat terlebih dahulu mulai dari distribusi beras hingga kwalitas beras layak komsumsi untuk dapur umum, ini yang ada, justru malah dengan munculnya masalah beras tidak layak konsumsi bagi masyarakat dari beberapa wilayah. Parahnya, juga malahan muncul statement pengembalian lagi ke Bulog, padahal, pendistribusian itu pasti Menggunakan biaya yang tidak sedikit. Kemarin, sebutnya, ia melakukan pengecekan langsung ke Gudang Bulog dan terbukti memang beras SPPD dan CBP yang dibeli mulai tahun 2014, 2015, 2016, 2017 (tidak ada transaksi), 2018 dan 2019 berkutu dan bau, tanpa proses sortir dan pengawasan yang ketat dari pemkab, sehingga begitu saja langsung diberikan beras yang tidak layak dikonsumsi yaitu CPPD tahun 2019. "Ini menjadi bukti carut marutnya komunikasi antar bagian di pemerintah Kabupaten karawang, dengan instansi vertikal, karena stock lama CPPD masih ada sebanyak 84 Ton dan CBP sekitar 20 Ton yang digunakan oleh pemerintah untuk dapur umum, padahal kedua stock tersebut untuk bencana alam seperti banjir dan lainnya yang dulunya tidak maksimal digunakan, artinya beras yang disalurkan bukan dari anggaran yg diperuntukan untuk penanganan covid19, " Tandasnya. 

Belum lagi, ada informasi dari KPK mengenai belum update data penerima Bansos di Kabupaten Karawang bersama data menjadi tidak valid, pantas saja yang kaya masih banyak yang menerima bantuan tersebut. Penerapan PSBB pun di Kabupaten Karawang masih bersifat pilih kasih, dimana menutup sebagian toko disatu wilayah (PSBB seperti Lockdown) yang ada, tapi membiarkan toko buka diwilayah lainnya seperti tidak ada penerapan PSBB. Ini kesannya, seolah-olah kebijakan dua kaki yang dilakukan oleh Bupati bersama team gugus saat ini semakin membuat masyarakat menjadi bingung dan bertanya-tanya tanpa ada penjelasan secara detail maksud dari kebijakan yang diambil tersebut, terlebih, menjelang lebaran banyak karyawan toko yang mengeluh Kemungkinan tidak akan mendapatkan upah dan THR akibat kebijakan bupati Karawang yang menutup paksa toko-toko. "Menurut kami adalah sama dengan menutup rejeki orang dan bukan hanya rejeki bagi pemilik toko tapi bagi ratusan karyawan toko serta tukang parkir yang beraktivitas dilokasi yang sama dan harus dipikirkan juga oleh pemerintah daerah, karena mereka juga punya keluarga yang harus mereka hidupi, tanpa memberi kompensasi dan hak mereka untuk berusaha hidup adalah perbuatan zholim." Ujarnya.

Kami ada kekhawatiran sambungnya,  dengan kebijakan yang tidak jelas seperti ini bisa memunculkan orang miskin baru dan pengangguran baru di Kabupaten Karawang. Padahal UKM dan UMKM serta pelaku ekonomi mikro adalah tonggak kekuatan pergerakan ekonomi di suatu daerah ketika keadaan krisis seperti ini. "Kami berharap Bupati beserta jajarannya untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penerapan PSBB di Kabupaten Karawang yang menurut kami seperti dipaksakan tanpa ada kajian terlebih dahulu, " Pungkasnya. (Rd)