Pembatasan Transportasi
- Semua moda (udara, laut, kereta api, jalan raya) umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah jarak dan penumpang
- Pengecualian untuk transportasi barang kebutuhan dasar penduduk
- Kendaraan roda dua (termasuk ojek online) tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya boleh barang


Pembatasan Kegiatan
- Sekolah dan tempat kerja di liburkan
- Semua tempat ibadah di tutup

Pelarangan Kegiatan Sosial & Budaya
- Perkumpulan atau Pertemuan Politik
- Perkumpulan atau Pertemuan Olahraga
- Perkumpulan atau Pertemuan Hiburan
- Perkumpulan atau Pertemuan Akademik

Tempat Usaha yang Boleh Beroperasi
- Supermarket/minimarket /pasar/toko
- Pembangkitan listrik unit, layanan transmisi dan distribusi
- Toko bangunan serta toko ternak pertanian
- Penyedia layanan internet penyiaran dan layanan nirkabel
- Distribusi bahan bakar, minyak, gas, bensin
- Layanan ekspedisi barang
- Media Cetak dan Elektronik
- Apotek serta toko peralatan medis
- Rumah sakit, Puskesmas dan faskes umum
- Bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran
- Layanan pasar modal (ditentukan BEJ)