Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan larangan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan mudik pada Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS COV-2. Perintah pelarangan mudik itu kemudian diwujudkan oleh Kementerian Perhubungan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Di dalam Permenhub yang ditetapkan pada 23 April 2020 itu diatur mengenai pelarangan sementara penggunaan sarana transportasi baik itu darat, laut, udara, serta perkeretaapian (Pasal 1 Ayat 2). Khususnya yang mengangkut penumpang untuk aktivitas mudik lebaran 2020, misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat terbang, angkutan sungai danau dan penyeberangan serta kapal laut. Permenhub ini juga mengatur mengenai pemakaian kendaraan, baik mobil ataupun sepeda motor untuk keperluan mudik (Pasal 3).
Permenhub Nomor 25/2020 juga mengatur mengenai larangan penggunaan transportasi yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat telah dibangun pos-pos koordinasi (check point) yang lokasinya telah ditentukan titik-titiknya (Pasal 7 Ayat 2). Misalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang telah menyiapkan 19 pos pantau untuk mencegah pemudik asal Jakarta atau yang akan memasuki Jakarta melakukan mudik.
Untuk jalan tol pos pantau terdapat di Pintu Tol Cikarang Barat, Pintu Tol Cimanggis, dan Pintu Tol Bitung arah Tangerang. Sedangkan untuk pos pantau di jalur arteri berada di sejumlah titik, yakni:
Tangerang Kota
1. Lippo Karawaci
2. Batu Ceper
3. Cileduk
4. Kebon Nanas
5. Jatiuwung
Tangerang Selatan
1. Puspitek
2. Curug
Depok
1. Jalan Raya Bogor Cibinong.
2. Citayam
Bekasi Kota
1. Sumber Arta
2. Bantar Gebang
3. Cakung
Bekasi Kabupaten
1. Cibarusa
2. Kedungwaringin
3. Mojolangu
4. Pabayuran
Dalam Permenhub itu juga diatur mengenai pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
Tahapannya adalah pada 24 April hingga 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali atau berputar balik ke asal perjalanan. Pada 7-31 Mei 2020 diarahkan untuk berputar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 6).
Sanksi yang dimaksud adalah Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di mana setiap pelanggar ketentuan tentang karantina kesehatan dipidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Larangan sementara itu diberlakukan Kemenhub mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 (Pasal 1 Ayat 3). Khusus untuk kereta api dimulai dari 24 April hingga 15 Juni 2020. Sedangkan untuk kapal laut diberlakukan pada 24 April sampai 8 Juni. Begitu juga untuk angkutan udara pada 24 April sampai dengan 1 Juni 2020.
Di luar itu, terdapat beberapa moda transportasi yang mendapatkan pengecualian dari pelarangan ini, seperti:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
5. Mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.
Sedangkan untuk angkutan laut, pengecualian larangan diberikan kepada beberapa hal, yakni:
1. Kapal penumpang yang membawa pulang tenaga kerja Indonesia (TKI), anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal milik asing dan terkait dalam penanganan pencegahan wabah Covid-19.
2. Kapal penumpang yang melayari rute nonmudik untuk pelayaran terbatas dalam satu aglomerasi kecamatan, kabupaten, ataupun provinsi dan tidak termasuk di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berada di zona merah penyebaran Covid-19.
3. Kapal penumpang yang ditugaskan mengangkut personel TNI dan Polri serta tenaga medis dan logistik bantuan kesehatan serta kebutuhan pokok masyarakat.
Khusus untuk angkutan udara, pelarangan dikecualikan bagi pesawat dengan kondisi:
1. Pesawat yang digunakan untuk mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara.
2. Pesawat bagi kedutaan besar, konsulat asing, dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
3. Pesawat mengangkut pemulangan warga Indonesia atau warga negara asing.
4. Penerbangan untuk kepentingan penegakan hukum dan pelayanan darurat.
5. Angkutan kargo.
6. Pesawat untuk keperluan pengangkutan khusus bantuan kebutuhan kesehatan dan pangan.
Untuk masyarakat yang telanjur membeli tiket moda transportasi darat, laut, dan udara pada tanggal-tanggal diberlakukannya pelarangan mudik, maka terdapat mekanisme pengembalian tiket (refund).
Di dalam Permenhub ini disebutkan bahwa pihak operator moda transportasi wajib mengembalikan biaya tiket secara utuh. Juga diberikan pilihan untuk melakukan penjadwalan ulang keberangkatan (reschedule) atau penentuan ulang tujuan (reroute). Masa berlaku pengembalian tiket ini adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang hanya satu kali. (Pasal 9 Ayat 3, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 23).
Setiap penumpang yang telanjur membeli tiket dan akan melakukan pengembalian atau penjadwalan ulang atau penentuan ulang tujuan, maka dapat langsung mendatangi pusat-pusat penjualan tiket. Seperti di terminal angkutan umum, bandar udara, pelabuhan laut, ataupun stasiun kereta. Selain membawa bukti tiket yang telah dipesan, juga membawa kelengkapan lain seperti kartu identitas yang masih berlaku. Semua proses tadi tidak boleh dikenai biaya tambahan.**red