Pemerintah secara resmi melarang mudik. Larangan diumumkan Presiden Joko Widodo pada Selasa (21/4/2020). Larangan mudik mulai berlaku efektif pada Jumat (24/4/2020). Bagi mereka yang masih melakukan perjalanan mudik, aparat akan menggunakan pendekatan persuasif agar mereka balik kandang.
Namun, jika masih yang nekat mudik mulai 7 Mei, akan ada sanksi. Apa sanksinya? Menteri ad interim Perhubungan Luhut Pandjaitan belum memerincinya.
Larangan mudik memang perlu dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona. Sebab, sejumlah ilmuwan pun sudah pernah menyebutkannya bahwa penyebaran virus ini terjadi antarmanusia. Oleh karena itu, membatasi pergerakan orang menjadi salah satu kunci memutus rantai virus.
Pergerakan orang saat mudik memang tergolong sangat besar. Dari laporan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada lebaran 2019 disebutkan ada 14,9 juta perantau asal Jabodetabek melakukan mudik ke berbagai kota di Indonesia dengan moda transportasi darat, udara, dan laut.
Khusus di DKI Jakarta, jumlah pemudik diperkirakan mencapai 7.346.430 jiwa atau setara dengan 2.448.810 keluarga. Angka itu memang akumulasi alias tidak membedakan mana yang pulang kampung dan mana yang mudik. Apapun istilahnya yang jelas pergerakan orang pada saat lebaran sangat besar.
Dua istilah, mudik dan pulang kampung ini sempat ramai diperbincangkan warganet pada Kamis (24/4/2020). Keriuhan itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo mengungkapkan mudik dan pulang kampung itu punya makna berbeda.
"Kalau pulang kampung itu bekerja di Jakarta lalu pulang ke kampung," kata Joko Widodo dalam acara talk show “Mata Najwa” yang ditayangkan Trans7, Rabu (22/4/2020) malam.
Sedangkan mudik, menurut Jokowi, terjadi khusus saat lebaran. Istilah yang digunakan Jokowi sama seperti yang didefinisikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo mengatakan, dua istilah itu punya makna berbeda sesuai protokol larangan mudik yang diatur pemerintah.
“Kita sudah lama melakukan kajian (pelarangan mudik) ini, kita sudah bicara dengan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, red) bahwa ada beberapa yang akan mudik dan kebanyakan tidak mudik," kata Agus, Rabu (22/4/2020).
Agus menjelaskan perbedaan dua istilah itu. Pertama, mudik adalah pulang kampung yang sifatnya sementara dan orang itu akan kembali lagi ke kota. Sedangkan pulang kampung adalah pulang ke kampung halaman dan tidak akan kembali lagi ke kota.
Dalam aturan sebelumnya, pemerintah telah melarang mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan BUMD, dan masyarakat yang berpenghasilan tetap.

Bagi kelompok ini protokolnya:
1. Dilarang mudik
2. Dilarang keluar rumah
3. Dilarang berkumpul
4. Harus menaati peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan peraturan penanganan Covid-19 
Sedang kelompok yang bisa pulang kampung adalah kelompok pekerja migran Indonesia (PMI) dan pekerja yang terkena PHK. Kelompok ini rata-rata sudah pulang kampung sebelum pemerintah menerbitkan larangan. Ada juga yang masih nekat pulang dengan berbagai cara walau larangan telah dikeluarkan.

Protokol Pulang Kampung
1. Mengisi formulir keterangan diri dan tujuan kepulangan
2. Memiliki rekomendasi gugus tugas daerah dan izin kepala desa
3. Dipersyaratkan untuk tidak kembali ke kota
4. Menjalani isolasi mandiri