Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sejumlah syarat agar warga tetap bisa keluar dan masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan virus corona.

Pergub tersebut memuat seluruh warga DKI Jakarta dipastikan tidak diperbolehkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek, kecuali untuk keperluan tugas dan pekerjaan di sektor-sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

"Di luar itu tidak bisa mengurus izin. Jadi, pengendalian yang dilakukan bukan di lapangan, semua pengecekan atas proses perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5).



Warga yang hendak mengurus izin tersebut bisa mengakses situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.



Situs tersebut menjelaskan selain pekerja yang diizinkan bekerja selama PSSB, warga yang hendak bepergian keluar Jakarta untuk keperluan darurat, seperti sakit atau keluarga meninggal bisa mengajukan izin.

Khusus untuk warga yang berdomisili di Jabodetabek tidak memerlukan izin keluar-masuk Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sejumlah syarat agar warga tetap bisa keluar dan masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan virus corona.

Pergub tersebut memuat seluruh warga DKI Jakarta dipastikan tidak diperbolehkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek, kecuali untuk keperluan tugas dan pekerjaan di sektor-sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

"Di luar itu tidak bisa mengurus izin. Jadi, pengendalian yang dilakukan bukan di lapangan, semua pengecekan atas proses perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5).
 Terkait cara untuk mendapatkan surat izin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta yakni, pertama-tama mempersiapkan persyaratan. Pemenuhan persyaratan tersebut dibagi dua, yakni untuk domisili Jakarta dan domisili Non-Jabodetabek.

Setelah pemohon ini melengkapi syarat berdasarkan domisili, kemudian pemohon izin tinggal membuka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta dan mengklik tombol "Urus Perizinan" dan akan langsung diarahkan ke laman JakEvo.



Nantinya surat izin tersebut akan dilengkapi QR Code untuk memudahkan petugas di lapangan. Petugas tinggal memindai QR Code dan memastikan informasi dalam dokumen tersebut benar.

Setelah masuk laman JakEvo, pemohon tinggal mengisi formulir permohonan. Proses bisa dilanjutkan dengan mengecek berkala pengajuan perizinan, lalu cetak dokumen terkait.**rd

Berikut Syarat-syarat Mendapatkan Izin Keluar-Masuk Jakarta berdasarkan Domisili:

Domisili Jakarta:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
- Surat Pernyataan Sehat.
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari. tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk. perjalanan sekali).
- Pas foto berwarna.
- Pindaian KTP.

Domisili Non-Jabodetabek:
-Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
- Surat Pernyataan Sehat.
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
- Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).
- Pas foto berwarna.
- Pindaian KTP