Pemerintah mencabut cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 22 Mei 2020 menjadi hari kerja biasa. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan tentang pencegahan penyebaran Covid-19 berupa larangan mudik. Selain itu, perubahan cuti bersama 2020 dilakukan untuk menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta.

“Pemerintah telah menetapkan Jumat 22 Mei 2020 adalah hari kerja biasa, bukan cuti bersama. Kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan larangan mudik,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Kamis (21/5).

Atmaji menegaskan  Jumat hari ini, aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja seperti hari biasa. Langkah ini sebagai tindaklanjut rapat kabinet terbatas pada Rabu, 19 Mei 2020.

Untuk itu, pemerintah menetapkan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, dan 03/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 728/2019, 213/2019, 01/2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.“ASN tetap bekerja seperti biasa. Cuti bersama ini akan dialihkan ke hari yang lebih kondusif,” sebutnya Atmaji.