Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan kode etik baru Lembaga Antikorupsi. Kode etik yang disusun Dewas KPK itu wajib dipatuhi seluruh elemen pegawai.
 
"Kode etik ini akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk dewan pengawas, pimpinan, dan seluruh pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Jumat 15 Mei 2030.
 
Tiga peraturan etik baru wajib dipatuhi. Pertama, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.


Kedua, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Terakhir, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam aturan tersebut ditujukan untuk mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugasnya, maupun dalam pergaulan luas," ujar Tumpak.


 Dewas berharap peraturan etik itu bisa membuat kinerja KPK tetap terjaga dan konstruktif dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kode etik itu juga diharap bisa menjaga citra, harkat, dan martabat KPK untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam memberantas korupsi.
 
"KPK berharap seluruh masyarakat dapat membantu menjaga kerja dan perilaku KPK melalui dukungan. Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi," tutur Tumpak.**