Pengelola mall sudah menyiapkan beberapa prosedur standar operasi atau SOP saat mall di DKI Jakarta akan dibuka kembali pada 5 Juni 2020. Para pengunjung dan pekerja di mal harus mengikuti SOP yang sudah ditetapkan.

Hal ini setelah ada sinyal perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hanya bakal sampai 4 Juni oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, karena bisa jadi tak diperpanjang lagi.

"Tanggal 5 Juni kita buka. Kalau sampai dengan 4 Juni. Artinya mal boleh buka tanggal 5 Juni," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat kepada CNBC Indonesia.

Berbagai SOP/Standard Operating Procedure untuk memulai kembali operasional mal antara lain:

• Pada semua akses pintu masuk akan disediakan thermometer pengukur suhu tubuh.
• Semua karyawan mal dan karyawan tenant serta pengunjung wajib memakai masker.
• Semua karyawan mall dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya.
• Disiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan juga area yang menjadi area umum. ( beberapa mall yang area nya memungkinkan akan juga menambah washtafel/tempat cuci tangan di beberapa lokasi )
• Mengatur jarak dan memberikan tanda agar konsumen mengikuti tata cara social distancing bilamana ada antrean baik di lift/travelator maupun di excalator dan di area lainnya .
• Mengatur juga tempat duduk khususnya di area food court.
• Para tenant F&B; juga diminta melakukan re-arrange peletakan meja dan kursi sehingga ada jarak.
• Para tenant lainnya juga diminta mengatur tata cara agar ada social distancing sesuai dengan kategori bisnis yang dijalankannya, misalnya untuk area kasir, (detail pelaksanaannya akan dilakukan di masing-masing tenant).
• Pihak Pengelola mall juga masih akan terus melakukan disinfectant rutin terhadap area-area mall , misalnya area entrance, toilet , excalator, lift dan area lainnya.**.