Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar, bersama Dandim 0604/Karawang Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo, dan Kadisperindag Karawang Ahmad Suroto meninjau sejumlah mall dalam persiapan "Normal yang Baru", Rabu (27/5/2020).

"Kami menyikapi instruksi presiden dalam dua minggu ke depan akan diberlakukan 'new normal' untuk empat provinsi dan 25 kabupaten/kota," kata Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar.

Sebanyak 18 pasar, 10 mal, dan beberapa rumah makan di Karawang disiapkan untuk implementasi kebijakan "Normal yang Baru".
Pendi Anwar mengatakan, "New Normal" adalah gerakan pendisplinan protokol kesehatan. "nantinya setiap fasilitas umum yang dibuka di Kabupaten Karawang harus memenuhi standar kesehatan. Masyarakat wajib mengenakan masker. Dan di tempat umum akan ada pos-pos yang dijaga yang dijaga pihak TNI, Polri, dan pihak gugus tugas kabupaten."

DPRD, kata Pendi, tidak akan mengeluarkan produk hukum sebagai payung hukum regulasi "New Normal". Sebab, "New Normal" adalah kebijakan pembuka pergerakan ekonomi supaya berjalan tanpa meninggalkan protokol kesehatan. "Lebih kepada tindakan preventif oleh petugas langsung. Kalau tidak pakai masker ditegur, kalau tidak punya masker tidak boleh masuk. Ini lebih ke gerakan pendisiplinan."

"Besok penyelenggara mal, pasar, dan rumah makan akan dipanggil untuk diberikan arahan langsung oleh pak Dandim."

Nantinya, seluruh pegawai di tempat umum wajib pakai masker, sarung tangan, dan di tiap-tiap kasir harus ada kaca pembatas.**rls