Beberapa jam dari pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Karawang, Bupati Karawang dr. Hj Cellica Nurrachadiana, bersama Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, Sekda Karawang dan pejabat eselon II Karawang menggelar rapat virtual atau teleconference bersama pelaku industri di Karawang di Command Center Karawang, Selasa 5 Mei 2020.


Dalam teleconference tersebut, Bupati mendengarkan aspirasi dari para pelaku industri menjelang PSBB Karawang mulai 6 Mei-19 Mei 2020.

Dalam rapat tersebut, semua pelaku industri mendukung adanya pemberlakuan PSBB di Karawang. Namun, mereka berkeinginan agar pelaksanaan PSBB benar-benar sesuai dengan aturan dan pedoman yang berlaku.

Karena, mereka khawatir banyak karyawan di kawasan industri yang tidak bisa berangkat kerja karena adanya cek poin dari petugas.

Dijelaskan Bupati, bahwa karyawan pabrik masih bisa bekerja asal menjalankan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

"Bagi karyawan yang berdomisili di Karawang tentunya masih bisa bekerja. Tidak ada larangan. Asal tidak berbocengan bagi pengendara sepeda motor, isi kendaraan maksimal 50 persen dan menggunakan masker," ujar Bupati Cellica.

Namun, bagi karyawan yang berdomisili luar kota, perusahaan wajib memberikan surat tugas resmi dari perusahaan, dan mempersiapkan KTP untuk ditunjukkan ke petugas lapangan.

"Nanti kami berkoordinasi dengan pemerintah Bekasi, Purwakarta atau Subang bagi karyawan yang dari luar kota," ujar bupati Karawang.**red.