Jumlah kasus positif virus corona atau Covid -19 di Indonesia, Jumat (15/5) mencapai 16.496 kasus. Sebanyak 1.076 orang di antaranya meninggal dan 3.803 orang dinyatakan sembuh.

Berdasarkan update di situs covid19.go.id, terjadi penambahan kasus positif sebanyak 490 pasien hari ini.

"Total 16.496 kasus positif, angka kesembuhan mencapai 3.803 pasien," laporan situs covid19.go.id, diakses Jumat, (15/5) pukul 15.22 WIB.

Laporan per hari ini masih menunjukkan angka kenaikan dibandingkan hari sebelumnya. Pada Kamis (14/5), jumlah kasus positif corona berada di angka mencapai 16.006 kasus. Sebanyak 1.043 orang di antaranya meninggal dan 3.518 orang dinyatakan sembuh.

Sejak kasus pertama diungkap Presiden RI Joko Widodo pada 2 Maret lalu, pasien positif corona kini tercatat ada di 34 provinsi--seluruh wilayah provinsi di Indonesia. Provinsi terakhir yang mencatat pasien positif adalah Gorontalo pada 10 April 2020. Per Kamis (14/5) kasus positif corona sudah ada di 382 kabupaten/kota di Indonesia.

Sementara itu Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan dunia untuk bersiap dengan potensi kemunculan kembali infeksi virus corona. Pemimpin teknis khusus untuk virus corona, Maria Van Kerkhove mengatakan peringatan tersebut dikeluarkan setelah ada laporan kemunculan lagi corona di sejumlah negara. Kerkhove mengatakan sejumlah negara seperti Korea Selatan, China, Singapura, hingga Hong Kong yang sempat berada di titik nol pandemi baru-baru ini melaporkan kembali kasus baru corona.

"Tetapi yang benar-benar penting adalah bahwa di China, Korea Selatan, dan China telah memiliki sistem untuk mengidentifikasi virus dengan cepat. Mereka juga bisa dengan cepat melakukan pelacakan kontak orang yang terinfeksi," ujar Kerkhove saat berbicara di panel diskusi CNN.

Presiden Jokowi sudah mengimbau masyarakat untuk berdamai dengan Virus Corona, meski sebelumnya mengajak para pemimpin G-20 untuk memenangkan perang melawan corona.

"Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, dalam video yang diunggah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, 7 Mei 2020.

Di satu sisi, kebijakan pemerintah dinilai sebagian pihak setengah hati karena lebih mengutamakan ekonomi ketimbang kesehatan warga lewat pelonggaran pembatasan. Misalnya, soal pemberian kesempatan bagi kelompok usia muda, di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja. Tujuannya agar pemerintah dapat menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona.

Namun belakangan, Ketua Gugus Tugas Doni Monardo menegaskan izin kerja tersebut terbatas pada 11 sektor. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejumlah sektor yang tetap dapat beroperasi yakni pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Selain itu, terkait situasi pandemi corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai salat Idul Fitri hukumnya boleh dikerjakan di rumah, tak harus di masjid atau tanah lapang.**rls