Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti kebijakan beroperasinya kembali moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan. Adapun, kebijakan tersebut dengan syarat implementasi protokol kesehatan dan terbatas mencakup penugasan kerja, kegiatan bisnis dan logistik. Seperti diketahui, kebijakan itu merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian  transportasi /2020 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Lasarus mengingatkan, belum lama ini berdasarkan yang ia kutip dari berbagai media, Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet meminta kurva Covid-19 di Indonesia harus mulai turun di bulan Mei 2020 dengan cara apapun. Untuk itu, Lasarus mengharapkan langkah-langkah yang diambil oleh Kemenhub terkait kebijakan beroperasinya kembali moda transportasi tersebut untuk diatur dengan sebaik-baiknya.

Demikian disampaikan Lasarus saat memimpin Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol. Istiono dan Pengelola Operator Transportasi Nasional beserta jajarannya yang digelar secara virtual, Rabu (6/5/2020).

“Mengingat, bagaimanapun penjabaran kebijakan beroperasinya kembali moda transportasi berpotensi untuk menimbulkan celah kelonggaran. DPR percaya kepada Pemerintah yang dengan segenap kemampuan akan melakukan pengawasan secara ketat dan menerapkan protokol Covid-19 secara baik. Namun, manakala hal-hal tadi tidak berjalan dengan baik maka kebijakan relaksasi ini justru akan memupuk bibit-bibit baru yang berpotensi menjadi penyebar Covid-19 ke seluruh tanah air," ujarnya.

Meskipun demikian,saat membacakan salah satu kesimpulan rapat ia menyatakan Komisi V DPR RI memahami rencana penjabaran peraturan Menhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441H/2020 untuk kegiatan logistik, pemerintahan, dan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol Covid-19. 

Aturan Mudik Kemenhub Dinilai Tak Tegas" Kebijakannya Mencla-mencle"

Serta, mempersiapkan sarana dan prasarana tes Covid-19 dan ruang perawatan ODP atau orang dalam pemantauan di semua check point dan simpul transportasi seperti bandara, terminal, pelabuhan dan rest area. “Selain itu, Komisi V DPR RI meminta kepada Kemenhub, Kementerian PUPR, Korlantas Polri dan seluruh Operator Transportasi untuk selalu meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam pelarangan Mudik Lebaran 1441 H/2020 guna bersama-sama mencegah penyebaran wabah Covid-19,” papar Lasarus.**red