Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat. 
Pergub keluar bersamaan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6-19 Mei 2020. 
Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota. 
Baik kepgub, pergub, dan SE ditantangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin (4/5/2020) atau dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar. 
“Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insyaallah Jabar siap melaksanakan PSBB,” ujar juru bicara COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad, Senin (4/5/2020).
Khusus mengenai Pergub, secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/walikota dan sanksi. 
Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan COVID-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan. 

Selama PSBB, Penggunaan Moda Transportasi Dibatasi
Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi COVID-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan. 
Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota. 
Menurut Daud, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan. 
“Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,” jelas Daud. 
Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. “Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” ungkapnya. 
Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengali gejala COVID-19. 
Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya. Tapi Daud ingin menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika memgalami gejala COVID-19. 
“Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif,” jelas Daud. 
Dua hari menjelang PSBB Jabar, Gugus Tugas COVID-19 semakin intens berkomunikasi dengan pemkab/pemkot dan berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat. 
“Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar- benar hitung untung ruginya,” kata Daud. 
Ridwan Kamil mengatakan, terdapat tiga kunci untuk menekan persebaran COVID-19 di Jabar, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), larangan mudik, dan tes masif. 
PSBB, kata Kang Emil (Ridwan Kamil), mampu mengurangi pergerakan manusia. Sementara larangan mudik dapat menekan kasus impor dari zona merah yang merupakan episentrum COVID-19. Sedangkan tes masif bertujuan untuk memetakan persebaran COVID-19. 
"Keberhasilan melawan COVID-19 dalam situasi sekarang ada 3 strategi, yaitu PSBB yang ketat, melarang mudik agar tidak ada kasus impor, lalu tes masif. Di situlah kita bisa menurunkan persebaran COVID-19," kata Kang Emil dalam acara penerimaan bantuan dari donatur untuk penanganan COVID-19 di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (4/5/20).
Menurut Kang Emil, PSBB di lima wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) yang dimulai pada 15 April 2020 dinilai berhasil menurunkan angka reproduksi (Ro) kasus COVID-19.  Sebelum PSBB, Bodebek memiliki angka Ro tertinggi dibanding wilayah lain di Jabar yakni 1,27. Setelah 14 hari PSBB pertama hingga 28 April lalu, angka Ro menurun menjadi 1,07.
"Berita baiknya, Jabar PSBB nya relatif berhasil, Bodebek khususnya yang tadinya tertinggi dalam kecepatan penularan sekarang sudah turun," ucapnya.
"Kota/ kabupaten yang tidak PSBB justru naik itulah kenapa kita memberlakukan PSBB secara provinsi supaya tren menggembirakan dari yang PSBB hadir juga di daerah yang belum PSBB," imbuhnya.
Dalam acara tersebut, Kang Emil juga mengapresiasi para donatur yang kembali menyalurkan bantuan dalam upaya percepatan penanggulangan COVID-19 di Jabar. 
"Karena perangnya kesehatan maka pertempuran di lini depannya adalah dokter dan perawat. Untuk itu, saya apresiasi kepada pihak yang menyumbangkan alat-alat kesehatan maupun sembako dan donasi," katanya.**red