Untuk angkutan barang, terdapat 17 kriteria yang masih diizinkan melintas selama PSBB diterapkan. Berikut daftarnya.
  1. Angkutan barang untuk pemenuhan kebutuhan pokok
  2. Angkutan barang yang terkait aspek pertahanan dan keamanan
  3. Angkutan barang untuk aktivitas kantor atau instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor atau instansi pemerintah terkait
  4. Angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai hukum internasional
  5. Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara atau Daerah yang turut serta dalam penanggulangan COVID-19
  6. Angkutan barang untuk pertanian, perikanan, dan peternakan
  7. Angkutan barang untuk untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
  8. Angkutan barang bahan pangan, makanan, dan minuman
  9. Angkutan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan bahan bakar padat, seperti batubara, briket, arang, dan sejenisnya
  10. Angkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan
  11. Angkutan barang keperluan ekspor dan impor
  12. Angkutan barang pengiriman
  13. Angkutan barang pengantaran dan pengedaran uang
  14. Angkutan barang untuk keperluan konstruksi
  15. Angkutan barang untuk sektor komunikasi dan teknologi informasi
  16. Angkutan barang untuk sektor industri strategis
  17. Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.