Untuk angkutan barang, terdapat 17 kriteria yang masih diizinkan melintas selama PSBB diterapkan. Berikut daftarnya.
- Angkutan barang untuk pemenuhan kebutuhan pokok
- Angkutan barang untuk aktivitas kantor atau instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor atau instansi pemerintah terkait
- Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara atau Daerah yang turut serta dalam penanggulangan COVID-19
- Angkutan barang untuk pertanian, perikanan, dan peternakan
- Angkutan barang untuk untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
- Angkutan barang bahan pangan, makanan, dan minuman
- Angkutan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan bahan bakar padat, seperti batubara, briket, arang, dan sejenisnya
- Angkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan
- Angkutan barang keperluan ekspor dan impor
- Angkutan barang pengiriman
- Angkutan barang pengantaran dan pengedaran uang
- Angkutan barang untuk keperluan konstruksi
- Angkutan barang untuk sektor komunikasi dan teknologi informasi
- Angkutan barang untuk sektor industri strategis
- Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.
0Komentar