Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya di Syahkan lewat Keputusan Bupati Nomor 443/kep.328-Huk/2020 sebagai turunan dari Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 yang terbit pada 5 Mei ini. Dengan demikian, masyarakat Karawang dan atau luar Karawang yang masuk dan beraktivitas di wilayah Karawang, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB tersebut terhitung mulai Rabu 6 Mei besok, sampai 19 Mei mendatang. Mulai sosial distancsing, peraturan berkendara, pembatasan aktivitas pasar dan swalayan, check poin, pengaturan jam kerja ngantor ASN dan Swasta, tata cara pelaksanaan ibadah di rumah ibadah sampai penggunaan wajib masker selama dua pekan pemberlakuan PSBB ini secara saklek. 

Mari sukseskan PSBB Karawang dan Jawa Barat, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Karawang. (Rd)