Kita ketahui bersama untuk Kabupaten Karawang secara resmi akan melanjutkan pemberlakukan PSBB selama 10 hari kedepan atau sampai dengan tanggal 29 Mei,(19/5/2020).

Dan siang tadi Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang telah menutup paksa Ramayana yang sudah buka selama dua hari.

Kami menjalankan aturan karena sedang diberlakukan PSBB di Kabupaten Karawang,makanya semua pihak wajib patuh juga tunduk kepada aturan yang diberlakukan,terang H. Ahmad Suroto,kepada Pelita Karawang.

Kami datang kesini karena mendapatkan kabar untuk Ramayana sudah mencuri star operasional sedangkan PSBB di Kabupaten Karawang belum berakhir,tegas Kepala Dinas Perindag tersebut.

Kemudian Kadis Perindag menjelaskan,mereka sudah mengakui telah membuka selama dua hari.Itu dilakukan katanya untuk memenuhi kepentingan dari kebutuhan para karyawan dan keluarganya yang ingin membeli baju lebaran dan pembukan Ramayan sifatnya internal saja bukan untuk publik.Dalih tersebut datang pengelola disini,ungkap H.Ahmad Suroto.

Ini Orangnya Yang Sarankan Pemkab Karawang Terapkan PSBB Tersegmentasi

"Silakan saja mau berdalih apapun terpenting pada saat sekarang semua pihak wajib patuh juga tunduk kepada aturan yang diberlakukankan jadi tidak diterima alasan mereka",Tegasnya

Kami tetap minta pihak Ramayana menghentikan kegiatannya sebelum PSBB berakhir,tandas Kadis Perindag pula.

Saat disinggung adanya kabar Mall KCP (Karawang Central Plaza) akan kembali beropersional.Hal tersebut diketahui dari surat yang diedarkan oleh pihak Galuh Mas Karawang kepada para pedagang atau penyewa di lokasi KCP.

Karawang Perpanjang PSBB Selama 10 Hari

Kepala Dinas Perindag H.Ahmad Suroto,mengakui pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut dan membenarkan bahwa ada surat dari pihak Galuh Mas Karawang kepada para pedagang terkait rencana pembukaan kembali atau mulai operasionalnya Mall KCP pada tanggal 20 Mei 2020.

Namun,sambung Kadis Perindag,saya sudah sampaikan untuk PSBB Karawang akan berakhir tengah malam nanti, dan Pemkab secara resmi pada hari ini (19/5/) sudah mengajukan ke Gubernur Jabar untuk melanjutkan PSBB tahap II yang sifatnya tersegmentasi.Tentunya bila besok KCP atau mall -mal lain akan mulai berniaga lagi sedangkan belum ada izin dari Gubnernur Jabar,itu pasti tidak dibenarkan dan yang pastinya pihak kami dari Satgas Covid-19 akan tetap merujuk pada aturan awal bahwa untuk perniagaan yang diperbolehkan adalah seputar sandang pangan dan apotek atau sejenisnya,ucap H.Ahmad Suroto.

"Jadi sampai saat ini Pemkab atau Satgas Covid-19 Karawang secara tegas belum memberikan izin kepada mall mana pun untuk mulai beroperasional selama belum keluarnya izin dari gubernur Jabar",Pungkasnya.**nag