Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan diharapkan bisa dilakukan paling lambat lima hari sebelum Idul Fitri. Artinya dalam dua pekan lagi,para abdi negara bisa menikmati THR.

“Kami berharap bisa dicairkan kurang lebih lima hari sebelum Lebaran maksimal,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji, Selasa (5/5).

Saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih dalam proses harmonisasi antarkementerian. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini diharapkan selesai dalam pekan depan, sehingga bisa langsung diserahkan ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani.

“Saat ini sedang proses harmonisasi RPP dengan Kemenkum HAM, Setneg, Kemenkeu. Diharapkan selesai minggu depan sudah dinaikan ke Presiden,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan ketentuan mengenai pemberian THR PNS.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun. Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi COVID-19.

“Kiranya perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk kebijakan pemberian THR yang anggarannya berasal dari APBN dan/atau APBD,” tulis Sri Mulyani dalam salinan surat yang diterima, Senin (4/5).

Surat yang merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) THR itu juga menyebut, THR PNS akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," jelasnya.