Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengakui tak berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR terkait keputusan peniadaan Haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Ia meminta semua pihak tak menyalahkan Kementerian Agama (Kemenag) terkait keputusan tersebut.
 
"Kami seharusnya konsultasi kepada Komisi VIII. Kalau ada yang salah bukan Kementerian Agama tapi salah Menteri Agama," ujar Fachrul dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Untold Story di Balik Batal Haji 2020', Minggu, 7 Juni 2020.
 
Fachrul mengatakan keputusan tersebut diambil dengan landasan niat baik. Hal ini guna memberikan kepastian kepada calon jemaah haji tahun ini.



Wakil Panglima TNI ketujuh ini mengungkap keputusan tersebut diambil karena tenggat waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara disebutnya memberi waktu kepada Kemenag untuk mengumumkan keputusan haji paling lambat 1 Juni 2020.
 
Komisi VIII DPR kemudian meminta rapat kerja dengan Kemenag pada 4 Juni 2020. Fachrul merasa itu terlalu lama dengan tenggat waktu yang diberikan Presiden. Fachrul ke depannya mampu menjalin komunikasi yang lebih baik dalam setiap pengambilan keputusan dengan rekan kerja di legislatif.
 
"Saya memaklumi apa yang mereka (Komisi VIII) rasakan. Menteri agama (agar) bisa lebih baik melakukan komunikasi," ucap dia.



Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto sebelumnya menilai keputusan pemerintah meniadakan pemberangkatan jemaah haji 2020 telah melangkahi DPR. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut keputusan peniadaan haji itu dilakukan sepihak.
 
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas itu. Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah," tegas Yandri, Selasa, 2 Juni 2020.