Jakarta-PELITAKARAWANG.COM-.Sinta Muwara, salah seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi menginformasikan, usai shalat Jumat (01/07) ini, di Arab Saudi akan ada delapan TKI yang menjalani hukuman pancung. Benarkah informasi itu? Demikian pertanyaan yang disampaikan penyiar Metro-TV kepada Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, dalam wawancara Metro Siang di Studio 1 Metro-TV, Jakarta, Jumat (01/07).

“Saya pastikan tidak ada informasi mengenai pelaksanaan hukuman pancung bagi delapan TKI di Arab Saudi, pada hari Jumat (01/07) ini. Untuk kepastian kabar itu, jabatan saya sebagai Kepala BNP2TKI jaminannya. Saya siap mundur,” tegas Jumhur menjawab pertanyaan itu. "Untuk kejelasannya, saya beberapa saat lalu telah melakukan komunikasi dengan pihak KBRI di Riyadh dan tidak ada kabar mengenai pelaksannaan hukuman pancung bagi delapan TKI itu," tambahnya.

Dalam wawancara Metro Siang bertajuk “Lusa, Sumartini Dipancung” yang menghadirkan Wahyu Susilo, Analis Kebijakan Publik Migrant Care, Jumhur juga menegaskan mengenai duduk perkara vonis hukuman pancung terhadap Sumartini Binti Manaungi Galisung, TKI asal Desa Pungkat Rt 01/02 Kecamatan Moyo Utara, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). “Kabar mengenai dilakukan hukuman pancung terhadap Sumartini pada 3 Juli 2011 itu, juga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegas Jumhur.

Jumhur menjelaskan, Sumartini yang sekarang mendekam di Penjara Malaaz, Riyadh, pada Minggu (29/06) malam lalu waktu Arab Saudi, sempat menelpon ke KBRI di Riyadh. Ia mengabarkan dalam kondisi baik. Sumartini juga menyampaikan, kalau pada 3 Juli lusa, dirinya akan menjalani ujian hafalan Al Quran di dalam penjara. ”Karenanya, saya tidak tahu dari mana sumber informasi mengenai pelaksanaan hukuman pancung Sumartini pada 3 Juli itu, yang kini beredar luas di tanah air,” kata Jumhur.

Jumhur menambahkan, kasus Sumartini ini terjadi sekitar November 2009 lalu. Ia didakwa melakukan sihir yang menyebabkan hilangnya anak majikannya. Namun, pada saat dia menjalani hukuman anak majikan yang dinyatakan hilang itu ditemukan. Pihak KBRI dalam penjelasan tertulisnya pada Kamis (30/06) kemarin, menyatakan kalau pada 29 Juni malam telah mendapatkan informasi dari seorang pejabat penjara Al Malaaz, Mayor Mubarrak Al Dossary, yang menyampaikan kabar, bahwa hingga pukul 15.00 (berakhirnya jam kerja di Arab Saudi) belum ada perintah eksekusi apapun dalam kasus Sumartini ini.

Pihak KBRI juga mengupayakan pemaafan bagi Sumatini dan TKI lainnya yang terancam hukuman pancung. Untuk pendampingan hukum Sumartini dan Warnah, sebut Jumhur, KBRI telah menguasakan pada pengacara berkebangsaan Arab Saudi, Nasheer Dandani. Selanjutnya, pada 1 Mei 2010 lalu, pengacara KBRI melakukan memori banding kepada pengadilan tingkat satu atau Mahkamah Am di Riyadh guna menolak segala tuduhan yang dihadapi Sumartini dan Warnah.

Pada bagian lain ketika Wahyu Susilo mendesak agar pemerintah menginformasikan ke publik mengenai para TKI yang terancam hukuman pancung, Jumhur menjelaskan, bahwa daftar para TKI yang terancam hukuman pancung itu ada. Jumlahnya ada 23 TKI, 1 orang sudah menjalani hukuman pancung (Ruyati binti Satubi), 16 orang sudah mendapatkan pemaafan dan dibebaskan -- bahkan 3 orang di antaranya sudah pulang ke tanah air -- sedang 6 orang lainnya yang terancam hukuman pancung itu oleh pemerintah Indonesia sedang diupayakan untuk mendapatkan keringanan atau pemaafan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (mengenai data ke-16 TKI yang telah mendapatkan pemaafan itu, lengkapnya bisa dibaca "16 TKI/WNI Terancam Hukuman Mati di Saudi Sudah Memperoleh Pemaafan" di www.bnp2tki.go.id Selasa, 28 Juni 2011).

"Terkait para TKI yang terancam hukuman pancung ini, meski tidak harus diinformasikan secara terbuka ke publik, tetapi kami sudah melakukan pendekatan kekeluargaan kepada keluarga TKI tersebut," kata Jumhur.(Imam Bukhori).

Redaksi & YPK: Trims,Semoga Bermanfaat & Memberikan Kemaslahatan Bagi kita...Amin.