PELITAKARAWANG.COM.Lagi-lagi ada kabar menggembirakan bagi mereka,para Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).pasalnya tahun ini pemerintah mulai turunkan Tunjangan Profesi (TP) dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP).Semoga uang tambahan tersebut  sudah terealisasikan ke mereka yang di tinggal di daerah terpencil,lalu bagimana nasib guru honorer yang masih belum di AAC PP honorernya oleh Presiden SBY?.....(22/04/2012).

Di Jakarta m
elalui siaran pers kemarin (21/4),Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi menyampaikan,Besaran TP adalah satu kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012. "Adapun untuk DTP akan diberikan sebesar Rp250 ribu per orang per bulan terhitung mulai 1 Januari 2012," 

Terang dia,Pemberian TP dan DTP tersebut diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012, serta PMK Nomor 35/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012.

Tapi kata Yudi, TP diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2011. 

"Adapun DTP diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi Guru PNSD yang belum mendapatkan TP Guru PNSD," jelasnya.

Dia juga menyebut, Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan dana untuk TP Guru PNSD sebesar Rp 30,55 triliun, sedangkan untuk DPT Guru PNSD dialokasikan dana sebesar Rp 2,89  triliun. "Untuk pembayaran TP dan DTP akan dilakukan secara triwulanan (tiga bulan sekali, Red)," katanya.

Periode triwulan I, pembayaran dilakukan pada pekan terakhir Maret 2012, triwulan II pada pecan terakhir Juni 2012, triwulan III pada pecan terakhir September 2012, dan triwulan IV pada pecan terakhir November 2012. "Baik TP maupun DTP Guru PNSD pembayaran dilaksanakan sebanyak 12 bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke 13," terangnya.

Yudi kata pula,pembayaran TP dan DTP akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah setelah menerima TP dan DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu triwulan I paling lambat April 2012, triwulan II paling lambat Juli 2012, triwulan III paling lambat Oktober 2012, dan triwulan IV paling lambat Desember 2012.

Namun pinta dia,untuk menghindari sanksi penundaan penyaluran TP dan DTP Guru PNSD tahun anggaran berikutnya, Pemda diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Realisasi Pembayaran TP dan DTP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran. 
"Yakni, Semester I paling lambat diserahkan minggu pertama bulan Aqustus 2012 dan untuk Semester II paling lambat minggu terakhir bulan April 2013," tandas Yudi mengingatkan. (Hum).


www.pelitakarawang.com