KARAWANG-PELITAKARAWANG.COM Sebagai tahap awal dalam perubahan struktur dan pola kerja di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang, yang pada saat ini mulai diarahkan pada prinsip organisasi yang ramping struktur namun kaya fungsi, 9 Pegawai di lingkup Bappeda menerima SK Jabatan Fungsional. Penyerahan SK ke dalam jabatan fungsional  tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Karawang H. Ade Swara, saat pelaksanaan apel pagi di Plaza Pemda Karawang, Senin (27/5). Pada kesempatan itu dilakukan juga pengukuhan 13 Jabatan Struktural di lingkup pemkab menyesuaikan perampingan eselon yang ada pada OPD tersebut.

Menyikapi proses penyesuaian tersebut, Bupati Ade Swara dalam sambutannya berpendapat, pelaksanaan desentralisasi otonomi daerah memiliki implikasi yang cukup penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Selain memiliki kewenangan yang semakin luas untuk mengatur dirinya sendiri, pemerintah daerah saat ini semakin dituntut untuk mampu mengelola dan memanfaatkan semua potensi daerah melalui pengembangan kreatifitas, inisiatif, prakarsa, dan partisipasi dari seluruh komponen masyarakat, serta semakin dituntut oleh masyarakat untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan, terbuka, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurut Bupati, keberadaan bappeda dan para pejabat fungsional perencana memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam proses perencanaan daerah. Hal ini karena keberhasilan program pembangunan daerah, tidak hanya diukur oleh jumlah program dan kegiatan pembangunan yang berhasil dilaksanakan. Melainkan sampai sejauhmana program dan kegiatan pembangunan tersebut dapat memberikan impact dan outcome bagi masyarakat, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mereka,” tuturnya.
Bupati memberikan apresiasi serta dukungan penuh dalam proses perubahan paradigma perencanaan di bappeda kabupaten karawang. Selain itu, saya juga ingin memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada mereka yang telah diangkat sebagai pejabat fungsional perencana, khususnya mereka yang lebih memilih untuk meninggalkan jabatan struktural dan menjadi pejabat fungsional” jelas bupati.
Untuk pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Perencana ini berdasar Keputusan Bupati No 230/Kep 5701/BKD/2013 selanjutnya untuk Pengukuhan Jabatan di lingkup Pemkab Karawang tertuang pada Keputusan Bupati No 821.24/Kep.5700/BKD/2013 (IKI)

 @Redaksi 2013 Email : pelitakarawang@gmail.com