Karawang, PEKA.  - Dinas Tenaga dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengingatkan agar seluruh perusahaan menyiapkan pembayaran tunjangan hari raya kepada karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat Ahmad Suroto mengaku akan segera mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban perusahaan membayarkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
"Dalam ketentuan yang berlaku, pembayaran THR dilakukan sepekan sebelum lebaran. Kami akan berusaha mengingatkan pihak perusahaan untuk melaksanakan kewajiban membayarkan THR itu," katanya di Karawang, Minggu (21/6).
Ia mengatakan, kewajiban pemberian THR tertuang dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994.
Setiap perusahaan wajib memberikan THR satu bulan gaji bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun. Sedangkan karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan.
"Aturan ini sifatnya mengikat kepada seluruh perusahaan, termasuk perusahaan di Karawang. Kami di daerah, tugasnya hanya mengawal agar aturan itu dilaksanakan," kata Suroto.
Saat ini jumlah pekerja di Karawang mencapai sekitar 250.000 orang. Mereka bekerja di 1.400 perusahaan yang ada di Karawang.
Dengan jumlah karyawan dan perusahaan sebanyak itu, ia mengaku harus bekerja keras agar bisa memantau realisasi kewajiban THR.
Ia mengatakan, sesuai dengan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Karawang termasuk yang paling aman dalam urusan THR. Belum pernah terjadi unjuk rasa buruh yang menuntut soal THR selama beberapa tahun terakhir.#Anta