KARAWANG-PEKA-.Salah satu persyaratan menjadi calon bupati atau wakilnya,jika yang mencalonkan adalah seorang PNS atau anggota DPRD-DPR (MK-red) maka harus mengundurukan diri jabatannya.Dan atas kondisi tersebut,Calon wakil bupati dari Paslon Cerdasz,Jimmy sudah resmi mengundurkan diri dan terbukti sudah menempuh PAW,dan pengganti dirinya adalah H.Deden Rahmat asal Dapil 4 ,Kabupaten Karawang.(17/10/2015).

Sidang Paripurna  DPRD Karawang
"PAW Jimmy 
Kepada H.Deden Rahmat"
Namun di sisi lain nasib Saan Mustofa sebagai  salah satu Calon Bupati (Cabup) asal paslon Saiman terancam di diskualifikasi,jika sampai pada 24 Oktober mendatang tidak mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI (PAW,red).Hal tersebut disampikan oleh  Syarif Hidayat,Ketua panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaen Karawang,disela-sela rapat koordinasi persiapan Pilkada Karawang 2015,yang antara lain dihadiri dari perwakilan Menkopolhukam, Mayor Jendral TNI AD. Andri Sutarno dan Ketua KPUD Karawang.
Sementara itu atas kondisi itu, pihak Komisi Pemiliham Umum Daerah (KPUD) Karawang menyatakan  akan menunggu hingga batas akhir penyerahan berkas pada 24 Oktober mendatang. Namun, jika batas akhir Surat Keputusan (SK) pemberhentian Saan sebagai anggota DPR RI masih saja belum turun,maka terancam didiskualifikasi .
"Tinggal KPUD menunggu hingga batas akhir nanti. Jika lewat dari 24 Oktober,maka KPUD harus mendiskulifikasikan Saan sebagai calon bupati Karawang," tegas Syarif.
Syarif Hidayat yang bertugas mengawasi dan mengecek berkas-berkas calon,dalam rapat tersebut mengungkapkan, calon wakil bupati pada Pilkada Karawang lainnya yang juga anggota DPRD Karawang asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ahamd Zamakhsayari alias Jimmy,sudah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan penggantinya H.Deden Rahmat."Kalau Jimmy (panggilan akrab Akhmad Zamakhsyari/red) sekarang  resmi sudah berhenti, berarti tinggal Saan Mustofa dong,"ujar Syarif.
Akhmad Zamakhsyari melepaskan statusnya sebagai anggota DPRD Karawang ,setelah resmi dilakukan proses PAW.Itu artinya,syarat  percalonan dirinya sebagai calon wakil bupati sudah terpenuhi sebelum batas akhir pada 24 Oktober mendatang,tambahnya.
Ditempat terpisah Jimmy menyebutkan ,itu merupakan bentuk amanah konsitusi. Saya berhenti sesuai aturan dan peraturan yang berlaku (MK,red).Dan proses PAW  itu sendiri sudah sekian lama ditungguntunggu namun baru terealisasi pada hari jumat sore,tegasnya.
Kini dapat bernafas lega karena semua syarat pencalonan saya sudah lengkap dan resmi berhenti dari keanggotaan DPRD Karawang"tandas Jimmy#us.