Karawang-PEKA-. Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menahan Kepala Desa Parungmulya Asep Kadarusman terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap salah seorang pengusaha limbah. (29/11/2016).


"Perkara ini sebelumnya ditangani pihak kepolisian," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat TItin Herawati Utara, di Karawang, Senin kemarin. 

Asep Kadarusman yang merupakan Kepala Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung, setelah penyidik dari kepolisian melimpahkan kasus tersebut ke Kejari setempat.

"Setelah dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian, perkara ini dilimpahkan ke Kejari berikut alat buktinya. Setelah berkas diterima dengan tersangkanya, kita langsung melakukan penahanan," kata dia. 

Penahanan dilakukan karena itu merupakan hak penyidik, dengan mempertimbangkan kelancaran pemeriksaan dan khawatir tersangka melarikan diri. 

Ia mengatakan, pada September 2015 tersangka sempat ditangkap jajaran Polres Karawang dalam kasus yang sama, yakni dugaan pemerasan terhadap salah seorang pengusaha. 

Tapi tersangka melakukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Karawang. Dalam persidangan itu, tersangka dimenangkan dan penangkapan terhadap dirinya dinyatakan batal. 

Selanjutnya pihak kepolisian dari jajaran Polres Karawang kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus tindak pidana korupsi yang diberikan sejumlah pengusaha limbah. 

"Dalam kasus ini, tersangka memintai uang kepada para pengusaha dengan alasan kas desa. Tapi saat diperiksa, ternyata uang yang diberikan oleh para pengusaha tidak masuk ke kas desa, dan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia. 

Modus operandi yang dilakukan tersangka ialah meminta uang kepada para pengusaha limbah yang perusahaannya beroperasi di desa setempat. 

Itu dilakukan karena kebanyakan perusahaan limbah membutuhkan rekomendasi dari pihak desa untuk mendapat surat perjanjian kerja sama pengelolaan limbah ekonomis. 

Tersangka yang menjabat sebagai kepala desa bersedia mengeluarkan rekomendasi jika bisa mendapatkan uang, alasannya uang itu untuk kas desa. 

Sesuai dengan perhitungan sementara, kata Titin, kerugian akibat ulah tersangka mencapai Rp2,5 miliar. Hitungan tersebut mulai 2013-2016.

Akibat tindakan yang telah dilakukannya, tersangka dijerat pasal 12 E, Pasal 8 Undang Undang Tipikor dan Undang Undang 20 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.