Karawang. - Mutasi - Rotasi sejumlah Pejabat Kecamatan setingkat Kasie dan Kasubag sudah berlangsung dua minggu terakhir. Namun, Kesekretariatan PPK yang terdiri dari personil PNS masih belum diplenokan penggantiannya oleh pejabat baru yang berdomisili tugas di Kecamatan terkait.

Dikatakan Kasie Trantib Purwasari, Dede Ilyas, dirinya sebelum beralih ke Purwasari, ia di Lemahabang sebagai Kasubag Kepegawaian dan Keuangan, bahkan di kepengurusan sekretariat PPK Lemahabang juga masih aktif bersama sejumlah Kasie lainnya, termasuk Sekretaris Camat (Sekcam). Meskipun sudah berpindah tugas, pihaknya belum menerima arahan lebih lanjut kaitan statusnya sebagai Bendahara Sekretariat PPK Lemahabang dari KPUD Karawang. Karenanya, meskipun sudah lepas sambut dan sertijab sebagai PNS yang diangkat level dan pindah tugasnya di Purwasari, selama belum ada arahan, ia akan tetap melanjutkan sementara urusan kesekretariatan PPK Lemahabangm " Tugas sih sudah ngalih, tapi saya masih punya tanggung jawab di sekretariat PPK Lemahabang selama belum ada arahan dari KPUD," Katanya.

Lebih jauh, Sekretaris Camat Lemahabang, H Hasan Nurdin mengatakan, Selama masih belum ada arahan, ia meminta PNS yang masuk kesekretariat PPK di Lemahabang tetap bekerja seperti biasa, walaupun secara ke Dinasan sudah beralih tugas di luar Kecamatan. Sejauh ini, baik dari KPUD, maupun Pemkab, belum menindaklanjuti  hal ini, apakah masih dipertahankan atau di Pergantian Antar Waktu (PAW) ke pejabat kecamatan yang ada. " Kita menunggu arahan detail dari Pemkab atau KPUD kaitan dampak rotasi ini pada personil kesekretariatan," Katanya.


Sementara itu, Sekretaris KPUD Karawang,  Geri Sigit Syamroni mengatakan, urusan personil Kesekretariat PPK dilingkungan ASN Kecamatan, pihaknya serahkan ke PPK nya masing-masing. Kecuali, kalau ada ASN yang promosi menjadi Camat, maka KPUD akan mengusulkan ke Bupati untuk diganti lagi melalui Bagian Hukum. Adapun ASN yang masih setingkat, selama PPK dan sekretariat nya tidak  ada masalah maka, tidak menjadi keharusan diganti juga, itupun selama masih komitmen bekerja dengam PPK. " Kalau gak ada masalah, maka tidak apa-apa (tidak diganti), kecuali yang promosi jadi Camat, itu bisa di usulkan lagi ke bupati melalui bagian hukum," Pungkasnya.