PELITAKARAWANG.COM-. Edisi jelang masuk sekolah, keterlibatan orangtua/wali murid diperlukan untuk mendukung program dan kegiatan sekolah anak-anaknya. Namun, kekurangan infrastruktur dan mebeler sekolah, diwanti-wanti Koorwilcambidik untuk tidak membanderol paksa orangtua/wali murid dengan besaran yang tidak wajar dan tanpa kesepakatan.

Kata Koorwilcambidik Kecamatan Telagasari, Abdul Aziz pihaknya berharap, Kepala SD di Telagasari tidak menerima istilah iuran dari orangtua/wali murid, tetapi lebih pada bahasa sumbangan. Sebab, istilah sumbangan itu sebutnya, memiliki ciri dimana kemampuannya disesuaikan dengan latar belakang orangtuanya masing-masing, sehingga besaran sumbangan itu berbeda-beda. Bahkan, istilah sumbangan juga tidak memberikan paksaan batas waktu limit kepada orangtua/wali murid. Karena itu, kekurangan kursi mebeler atau infrastruktur lainnya seperti pagar misalnya, itu bisa di musyawarahkan dengan baik sesuai dengan kemampuan orangtua tanpa paksaan, sebab, mengandalkan dana BOS saja untuk alokasi mebeler dan infrastruktur, diakui Aziz hal itu masih kurang. " Bukan iuran, tapi sumbangan, boleh di adakan asalkan sesuai kemampuan orangtua/wali murid dan tidak ada batas limit waktu," Katanya.


Sementara itu, Koorwilcambidik Kecamatan Cilamaya Kulon, Undang Sukarta M.Pd mengatakan, terkait mulai masuknya masa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), mengundang orangtua adalah merupakan keharusan, karena pendidikan pada dasarnya merupakan tanggungjawab bersama, baik pemerintah, keluarga dan masyarakat. Maka partisipasi dana diperbolehkan saja, yang penting tidak ada istilah unsur pengkondisian, dengan kata lain, ia imbau kepada Semua Kepsek, agar kiranya kemampuan partisipasi itu wajar dan sukarela berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat, tidak sepihak dan merekayasa dana-dana yang sebenarnya sudah di cover oleh pemerintah. Utamanya BOS, sebab dalam anggaran, kalau pengadaan Kursi dan meja masuk RKAS, itu bisa di cover oleh BOS, kecuali kalau memang tidak ada, sehingga memerlukan partisipasi orangtua murid,  " boleh saja ada partisipasi orangtua, asalkan sifatnya sukarela dan tidak ada pengkondisian yang merugikan orangtua/wali murid," Katanya.