PELITAKARAWANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para calon penyelenggara negara yang akan berkompetisi di Pemilu 2019, tidak berbohong soal harta kekayaan yang dilaporkannya.
KPK mengultimatum akan melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), bila terdapat calon yang berbohong.
"Kami dalam proses pencegahan ya. Kalau ada diketahui memalsukan, kami laporkan kepada KPU," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Cahya Hardianto Harefa kepada wartawan, Minggu 5 Agustus 2018.
Cahya mengungkapkan pada Pemilu 2014, masih terdapat calon legislatif yang kedapatan memalsukan tanda terima LHKPN yang diserahkan kepada KPU. Pemalsuan tersebut ditindaklanjuti oleh KPK dengan melaporkannya ke KPU.
Bahkan, untuk calon yang telah terpilih, KPK tidak akan segan-segan menindaklanjutinya melalui penindakan.
"Pasti, kita di sini lebih dalami lagi. Di internal, kami pasti ditindaklanjuti lagi," kata Cahya.
Sejauh ini, KPK telah menerima laporan harta kekayaan lebih dari 500 calon anggota DPD yang bakal berlaga di Pileg 2019. Dari ratusan calon Senator tersebut, terdapat sejumlah calon yang laporan hartanya menarik perhatian publik.
Terdapat sejumlah calon yang mengaku hartanya minus, namun ada juga yang mengklaim bahwa hartanya sampai puluhan triliun.
Cahya mengatakan, setiap dokumen harta kekayaan yang diterima akan diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihaknya. Namun, kata Cahya, proses verifikasi lebih dalam hingga proses ke penindakan dapat dilakukan setelah dia terpilih sebagai penyelenggara negara.
"Ada dokumen masuk kita pasti verifikasi. Jauhnya lagi, setelah terpilih orang ini baru akan kita lakukan lebih lanjut atau pendalaman dari hal-hal tersebut, termasuk penindakan dan pemeriksaan," kata Cahya.


Sumber : viva