PELITAKARAWANG.COM -  Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) kembali akan dirubah susunannya. Lembaran yang menjadi prasyarat pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut, membuat bingung para guru dan kepala SD, pasalnya ajuan RKAS yang dibuat untuk membiayai kegiatan setiap tahun ajaran, acapkali tidak sesuai, karena daerah memberlakukan pencairan BOS yang transit ke DPPKAD tersebut, berdasarkan tahun anggaran (berjalan), bukan tahun pelajaran di awal Juli.

Guru SDN Manggungjaya 2, Yayan Sugiharto S.Pd mengatakan, kegiatan dan rencana anggaran yang diajukan dalam RKAS itu biasa untuk mengcover operasional kegiatan tahun pelajaran yang dihitung awal tahun ajarannya sejak Juli dan berakhir Juni. 

Sementara, Pemkab, itu memberlakukan tahun anggaran Januari - Desember, sehingga, kalau mengikuti prosedur anggaran berjalan ini, jumlah siswa dipastikan berubah-ubah, karena penerimaan dan pelepasan siswa itu selalu digelar antara bulan Juni dan Juli. Sementara sebut Yayan, ajuan RKAS itu harus melulu sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) siswa dari pusat, kaitannya dengan pencairan besaran dana BOS, Wal hasil, sejumlah SD dipastikan akan ada bantuan itu yang kurang dan ada juga yang lebih, beruntung bagi yang lebih, tapi kalau yang kurang, ini akan menjadi persoalan lain di internal Sekolah. 

" RKAS itu dibuat kan jumlah siswanya sesuai Dapodik disetiap tahun ajaran, tapi dana Bos yang diparkir di daerah kan ikutnya sesuai tahun anggaran berjalan Januari - Desember, ya wajar tiap tahun dapodik yang jadi dasar, gak singkron dengan jumlah siswa,"  Katanya.

Tidak memungkinkan, sebut Yayan, tahun ajaran dimulai Januari dan berakhir Desember, karena daerah akan merugi. Tapi, mungkin persoalan RKAS dan perubahannya ini bisa disiasati Pemkab, agar kiranya singkron dan tidak membingungkan. " Sekolah sudah gak mungkin mulai tahun ajaran Januari, kita kan selalu Juni -Juli, siswa berubah ditengah tahun jumlahnya kan," Katanya.

Ketua PGRI Cabang Cilamaya kulon, Hasan S.pd mengemukakan hal serupa, Rabu ini, ada imbauan akan ada revisian RKAS. Justru pihaknya kembali menanyakan, perubahan ini apakah untuk tahun anggaran 2019, atau per satu tahun ajaran? Karena idealnya, perubahan ini untuk satu tahun ajaran, yaitu Juni 2019, sebab terhitung Juli, jumlah siswa baru dan keluar ini akan berubah-ubah, sehingga apa yang diajukan dalam RKAS ini nantinya tidak singkron. Musababnya, sebut Hasan,  Bos saat ini turun transit dulu ke Kas daerah, sehingga daerah ini jadi menyesuaikan berdasarkan tahun anggaran yaitu Januari - Desember, dengan kata lain, sekolah tidak bisa disamakan dengan dana transfer untuk pemerintahan desa sesuai tahun anggaran berjalan, karena tahun perdana bagi sekolah adalah Juli dipertengahan tahun. Karena itu, Hasan menegaskan, sebelum dirubah revisian RKAS ini, ia akan pertanyakan terlebih dahulu ." 

Sekarang kan masuk ke kas daerah, pengelolaannya ya jadi sama dengan pengkolan pemerintahan desa yang mengacu tahun anggaran, padahal tahun ajaran kita kan Juni -Juli," katanya.


RKAS sambung Hasan, saat ini disusun berdasarkan Jumlah siswa atau NPHD, makannya, Dinas harus mengunduh data siswa ke Dapodik. Masa iya, September mengajukan RKAS, kemudian Oktober sudah harus perubahan data siswa?. Karenanya, ini harus diterangkan secara jelas-jelasnya sebab,terlambatnya pengumpulan RKAS bisa mempengaruhi kelancaran pencairan BOS. Paling tidak, sebelum tahun ajaran baru sekolah harus sudah menyelesaikannya," kita ingin tanya, menyusunnya ini sekarang berdasarkan jumlah siswa atau NPHD? ini yang nanti kita pertanyakan," Katanya.