PELITAKARAWANG.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel empat pabrik di Kabupten Bogor. Keempat pabrik itu disegel karena diduga membuang limbah ke Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Benar ada empat pabrik yang sudah kami segel," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor, Asep Agus,Kamis, 3 Oktober 2018.

Adapun empat pabrik yang disegel adalah, PT. Alfayed Indah Perkasa (AIP), Garment Binatu/Indsutrial Laundry yang terletak di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri; PT. HTI, pabrik pembuatan jari-jari roda kendaraan, di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri.

Kemudian, PT. Fresh On Time Seafood (Fots), pabrik olahan makanan laut, di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor; dan PT. MGP, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. 

Tak hanya empat pabrik itu, Satpol PP berencana akan menindak lima pabrik lainnya di kawasan Cileungsi yang masih menunggu proses pelimpahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

“Ada lima pabrik lagi yang akan kami segel sesuai limpahan dari DLH, lokasinya di Cileungsi,” tegas Agus.