PELITAKARAWAMG.COM-.Ombudsman RI menemukan malaadministrasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Malaadministrasi diduga terjadi karena pelamar tak diberi akses mengubah meski bisa melihat dokumen yang diunggah.

Persyaratan membingungkan pada pendaftaran, tanggal lahir, dan akreditasi yang digunakan juga menjadi temuan malaadministrasi. Malaadministrasi dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Kemenristekdikti.

"Kan sudah ada beberapa yang sudah melaksanakan ujian. Ini kan yang kita sayangkan, berarti kesempatan dia sudah tertutup. Sehingga berkorelasi ini ada maladministasi, tidak jelas," ujar Asisten Madya Ombudsman RI Dominikus Dalu di kantornya, Rabu, 31 Oktober 2018.

Dominikus menjelakaskan beberapa perguruan tinggi telah mengajukan finalisasi akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Namuh, prosesnya cukup lama. Itu menyebabkan masih ada lulusan perguruan tinggi dengan ijazah tak terakreditasi.

"Masa sanggah yang disampaikan para calon itu tidak diakomodasi juga. Karena di Kemenpan-RB itu proses administrasi pada 24 Oktober, padahal saat itu masih ada yang komplain," ucap dia.

Institusi terkait, tegas Dominikus, harus bertanggung jawab. Mereka juga harus menjelaskan persoalan itu kepada peserta seleksi CPNS.

"Kami komu

nikasikan dengan pihak panitia pelaksana nasional, supaya (dijelaskan) kalau sesuai persyaratan dia jelas, tidak ada masalah. Walaupun dinyatakan tidak lulus," ucap dia.