PELITAKARAWANG.COM-.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima suap terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.

'KPK menetapkan TK, wakil ketua DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka,' kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Selasa, 30 Oktober 2018. 

Basaria mengungkapkan Taufik diduga menerima duit dari eks Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. Ini lantaran politikus PAN itu membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sejumlah Rp100 miliar di APBN. 

'Fee untuk pengurusan anggaran lima persen. TK diduga menerima Rp3,6 miliar,' imbuh Basaria. 

Basaria menambahkan penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad. Pada kasus itu, KPK sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. 

Akibat perbuatannya Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.