PELITAKARAWANG.COM,- Sejumlah perusahaan di Karawang masih melakukan perekrutan tenaga kerja tanpa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang. Hal ini dinilai melanggar dan Perbup Nomor 8 tahun 2016.

Kepala Disnakertrans Karawang Ahmad Suroto mengungkapkan, Perbub Nomor 8 tahun 2016 tersebut mewajibkan perusahaan melakukan rekrutmen melalui Disnakertrans Karawang. 

"Beberapa waktu lalu PT Sinar Alum Sarana (SAS) melakukan perekrutan di Rumah Makan Sindang Reret. Kami punya banyak informan," ungkapnya saat inspeksi mendadak (sidak) ke PT SAS, Karawang Internasional Industrial City (KIIC), Kamis (22/11/2018).

Ia juga mencecar perwakilan perusahaan perihal rekrutmen tenaga kerja di pabrik yang memproduksi komponen otomotif tersebut. Apalagi, perusahaan tersebut berbelit-belit dalam mengungkapkan jumlah karyawannya.

"Perekrutan harus melalui Disnakertrans. Perusahaan harus patuh terhadap program-program Pemkab Karawang," tandasnya.

Diketahui, Perbub Nomor 8 tahun 2016 merupakan turunan dari Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan yang membatasi pekerja dari luar Karawang. Perda tersebut mewajibkan perusahaan dengan skema 60 persen warga Karawang dan 40 persen dari luar Karawang.

Ia juga menekankan jika manajemen wajib memastikan angkutan karyawan, catering, dan jasa keamanan yang bekerjasama dengan perusahaan memiliki izin operasional, membayar pajak, dan melaporkan ke Disnakertrans Karawang.

"Perusahaan juga harus melaporkan jumlah karyawan, baik yang dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan yang PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)," tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Head Staff PT SAS Deta mengungkapkan ia tak mengetahui pasti perihal proses rekrutment di RM Sindang Reret. Pasalnya perekrutan tersebut dilakukan oleh pihak luar.

"Saya kurang tahu, karena bukan dari pihak kami," ujarnya.