PELITAKARAWANG.COM-.Pelanggar lalu lintas, baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang terekam kamera kamera pengawas (CCTV) sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) akan ditindak. Itu berlaku hari ini Kamis, 1 November 2018.

Sistem tilang elektronik itu dilakukan di lampu merah kawasan Sudirman-Thamrin, tepatnya di Jalan Medan Merdeka (kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda Indosat) dan juga di Jalan MH Thamrin kawasan Sarinah.

'Iya, hari ini telah mulai diberlakukan penindakan,' kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Kamis, 1 November 2018

Pengendara yang terbukti melanggar akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat rumah melalui pos atau email. Setelah itu, dikirimkan lagi surat tilang.

Setelah surat tilang sampai ke rumah pengendara yang melanggar tersebut, pembayaran denda dapat dilakukan di BRI. Denda yang dikenakan berbeda-beda, bergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Batas waktu pembayaran denda tilang paling lama 14 hari. Jika tidak dibayarkan sampai waktu yang ditentukan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut akan diblokir.

Ketika STNK diblokir, pengendara akan mengalami kendala saat membayar pajak kendaraan. Dengan demikian, pengendara diwajibkan terlebih dahulu membayar denda tilang.

Sebelum dilakukan penindakan per hari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan uji coba selama satu bulan. Yakni pada 1 hingga 31 Oktober 2018.