PELITAKARAWANG.COM-.  Sejumlah guru honorer yang berasal dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mengajukan uji materi atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 36 Tahun 2018.  Permen tersebut berisi tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018.

"Para guru honorer menilai batas usia 35 tahun sebagai syarat seleksi CPNS tidak sesuai, karena para guru honorer ini telah bekerja lebih dari 10 tahun. Seharusnya syarat usia ini diterapkan kepada calon pekerja," ujar pengacara guru honorer Andi Asrun.

Andi menambahkan, seharusnya syarat usia ini diterapkan kepada calon pekerja.  Para guru honorer ini menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan ruh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).  Jumlah guru honorer yang melakukan gugatan sebanyak 48 orang.

Para penggugat tersebut telah bekerja antara 10 sampai 25 tahun mulai jenjang SD, SMP, SMA, dengan honor Rp250.000 sampai Rp300.000 per bulan.  "Besar honor ini sangat tidak manusiawi. Sudah menerima honor sangat kecil masih dihambat ikut seleksi akibat syarat 35 tahun. Syarat usia ini seharusnya diterapkan para fresh graduate bukan diterapkan kepada guru-guru yang telah bekerja lebih dari 10 tahun," tambah dia.

Sebelumnya, guru honorer juga menagih janji Pemerintah untuk memperhatikan nasib guru honorer saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional di Stadion Bekasi pada November 2017.