PELITAKARAWANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi memberi perhatian serius untuk mengurai dan menyelesaikan permasalahan Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2). 

Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan, pemerintah tak menafikan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja selama ini. 

Untuk penyelesaiannya, pemerintah telah menyiapkan skema penyelesaian permasalahan tersebut. 

"Pemerintah akan terus berupaya melakukan penyelesaian secara komprehensif tanpa memicu timbulnya permasalahan baru," ujar Syafruddin dalam keterangan tertulis, Jumat (2/11/2018). 

Pertama-tama, hal yang disiapkan pemerintah yakni berupaya meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM ASN secara berkelanjutan. Saat ini, raw input-nya 26 persen berasal dari tenaga honorer yang diangkat tanpa tes.

Dalam menjalankannya, pemerintah tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku saat ini. 

Aturan yang dimaksud adalah Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun serta harus ada perencanaan kebutuhan dan harus melalui seleksi. 

Ada pula UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan Guru minimal harus S1, serta UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan tenaga kesehatan minimal harus D3. 

Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah bersama delapan Komisi di DPR RI, telah menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer Eks THK 2 sebagai berikut : 

a. Bagi yang memenuhi persyaratan menjadi PNS, disediakan formasi khusus Eks THK 2 dalam seleksi pengadaan CPNS 2018. 

b. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS, namun memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan diproses menjadi P3K dengan status ASN. 

c. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan P3K, namun daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). 

Syafruddin menambahkan, setelah selesai pengadaan CPNS 2018, Pemerintah akan segera memproses pengadaan P3K. "Kami mohon pengertian dari semua pihak. 

Permasalahan honorer Eks THK 2 ini memang rumit dan kompleks, penyelesaiannya tidak seperti membalikan telapak tangan," kata Syafruddin. 

Ditambah lagi dengan adanya persaingan global di era industri 4.0 dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. 

"Strateginya pemerintah harus menyiapkan ASN yang berdaya saing tinggi," kata Syafruddin.   





sumber : Kompas