PELITAKARAWANG.COM-.Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menegaskan agar peserta pemilu tidak melibatkan pengurus RT dan RW dalam kegiatan kampanye. Pengurus RT dan RW dilarang ikut kampanye baik untuk pemilihan legislatif maupun pemilihan Presiden 2019. 

"Imbauan tersebut peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum, yang mengimbau RT dan RW untuk tidak menjadi timses. Imbauan itu juga kita sudah terapkan di Pilkada kemarin," kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim, Kamis, 1 November 2018.

Agus menjelaskan, imbauan tersebut untuk menjaga kondusifitas lingkungan dan meminimalisir terjadinya konflik. Agus mengatakan, Bawaslu ingin mempertahankan kondusifitas yang sudah tercipta di Kota Tangerang.

"Kalau misalkan RT memihak caleg A, pasti nantinya pelayanan terganggu. Contohnya seperti ada warga yang ingin minta surat pengantar, tapi warga itu memilih caleg B, pasti kan tidak ditanggapi. Karena hanya beda dukungan. Hal itulah yang harus dihindari. RT dan RW fokus saja di pelayanan masyarakat," jelas Agus. 

Agus menambahkan, nantinya akan ada sanksi bagi peserta pemilu bila terbukti melibatkan Ketua RT dan RW dalam kegiatan kampanye walaupun hanya sebatas sanksi administrasi.

"Ada sanksinya, sementara masih administrasi, teguran karena itu termasuk peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018. Kalau untuk RT dan RW, sanksinya akan tindak lanjuti oleh lurah setempat," pungkas Agus.