PELITAKARAWANG.COM-.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Politikus PAN itu ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016.

Taufik yang mengenakan rompi tahanan menuding kasusnya sebuah rekayasa. Termasuk, penetapan dirinya sebagai tersangka.

'Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa Allah-lah yang paling sempurna,' kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 November 2018.

Kendati menuding ada pihak yang ingin dirinya menjadi pesakitan, Taufik berjanji akan bersikap kooperatif. Dia menghormati proses hukum yang berjalan di Lembaga Antirasuah.

'Apa pun proses hukum yang ada di KPK akan saya ikuti,' tukas dia. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Taufik ditahan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK, di Kantor KPK Kav C-1. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka, Selasa, 30 Oktober 2018. Taufik diduga menerima duit dari eks Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sejumlah Rp3,6 miliar. 

Uang diserahkan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik Rp100 miliar di APBNP 2016. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.