PELITAKARAWANG.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang menyatakan sekitar 22 ribu buruh atau pekerja di Karawang terkena pemutusan hubungan kerja selama setahun terakhir ini.

"PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sejak tahun 2017 hingga 2018 sangat banyak, mencapai 22 ribu orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Jumat.

Ia mengatakan, puluhan ribu buruh itu terkena PHK, karena perusahaan tempat mereka bekerja tidak mampu membayar upah tinggi atau upah di atas UMK. 

Catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, pada tahun 2018 UMK Karawang mencapai Rp3.919.291,19. 

UMK sebesar itu dinilai memberatkan sejumlah perusahaan, khususnya perusahaan padat karya. Sehingga banyak perusahaan yang "gulung tikar" yang seanjutnya berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja karyawan.

Kenaikan UMK pada tahun 2019 juga dikhawatirkan akan berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja, karena tahun depan UMK Karawang mencapai Rp4.234.010,27. 

Menurut dia, sebagai solusi dampak dari pemutusan hubungan kerja pihaknya akan melatih kewirausahaan bagi para buruh yang menjadi korban PHK tersebut. 
 
"Kita mencoba meminimalisasi angka pengangguran, karena dampak perusahaan yang gulung tikar," katanya.
 
Disebutkannya, para buruh tersebut akan dilatih kewirausahaan pada empat bidang kerja yakni otomotif, las, sepeda motor, dan garmen.#ANT