PELITAKARAWANG.COM - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menempelkan stiker identitas bagi sejumlah truk milik anggotanya yang bergerak di bidang ekspor-impor agar bisa melintas di Tol Jakarta-Cikampek pada saat implementasi larangan menjelang Natal dan Tahun Baru.

"Ada stiker yang harus diisi dan ditempel oleh anggota kami yang bergerak di bidang ekspor-impor karena memang ada pengecualian khusus pada saat larangan melintas diberlakukan," kata Wakil Ketua Aptrindo, Kyatmaja Lookman melalui sambungan telepon di Bekasi, Senin.

Menurut dia, larangan melintas bagi truk ekspedisi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2018.

Dalam aturan itu disebutkan larangan truk dengan kategori tertentu dilarang melintas di tol Jakarta Cikampek menjelang Natal dan Tahun Baru baru.

Jenis truk yang dimaksud di antaranya truk angkut pasir, truk angkut tanah, truk angkut batu, truk batubara, truk barang dengan jumlah yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, truk barang dengan sumbu tiga atau lebih dan truk barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Aturan tersebut rencananya dimulai pada 21, 22, 25, 28, 29 Desember 2018 dan 1 Januari 2019 selama 24 jam.

Namun Kyatmaja mengatakan, pada pasal 3 Kepmenhub tersebut, pembatasan tidak berlaku pada mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, Sembako, barang ekspor impor dari pelabuhan, ternak, pupuk, antaran pos dan uang.

"Untuk itu, kamimulai pasangi stiker dan surat keterangan melintas untuk usaha ekspor-impor agar bisa tetap melintas di Tol Jakarta-Cikampek pada jadwal larangan yang diterapkan," katanya.

Saat ditanya tentang jumlah anggotanya yang bergerak di bidang ekspor-impor, Kyatmaja, mengaku masih mendata jumlahnya.

Namun dari total sekitar 16,7 juta truk di Indonesia, sebanyak 18.000 unit truk di antaranya saat ini dimiliki 800 perusahaan yang terdaftar sebagai anggota Astrindo.

"Rata-rata truk ekspedisi barang ekspor-impor ini bergerak dari Tanjung Priok menuju sejumlah wilayah di Jabodetabek dan luar pulau Jawa," katanya.

Jumlah itu juga belum termasuk anggota Astrindo yang kini berdomisili di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dikatakan Kyatmaja, pemasangan stiker sebagai tanda dispensasi melintas di Tol Jakarta-Cikampek merupakan arahan dari Kementerian Perhubungan.

Stiker itu yang akan membedakan antara kendaraan yang memperoleh dispensasi melintas dengan kendaraan yang melanggar aturan melintas di Tol Jakarta-Cikampek menjelang Natal dan Tahun Baru. (KR-AFR/ANT/BPJ).#ANT