PELITAKARAWANG.COM.‐ Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan identitas calon anggota legislatif di tingkat DPR, DPRD, serta DPD yang berstatus mantan narapidana korupsialias caleg eks koruptor pada awal Februari 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyampaikan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2018.

"Kemungkinan kalau tidak dalam Januari ini ya awal Februari, tapi prinispnya akan kami umumkan. Dipastikan akan kita umumkan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Senin (28/1).

Wahyu menyebut saat ini KPU masih memverifikasi data 40 caleg eks koruptor. KPU bekerja sama dengan KPK untuk merinci kasus korupsi yang pernah menjerat para caleg tersebut.

Dia menyempaikan langkah itu ditempuh guna menghindarkan KPU dari salah menyebarkan informasi yabg berujung kasus hukum.

"Karena ini kan merilis nama orang. Harus hati-hati, harus dasar data hukumnya harus kuat. Tapi sekali lagi ini prinsipnya tetap akan diumumkan, tidak ada perubahan," ucapnya.

Wahyu menyebut daftar nama caleg eks koruptor akan diumumkan lewat media massa dan situs resmi KPU.

Ia membantah KPU menunda-nunda pengumuman tersebut. Wahyu menyebut KPU sengaja mengumumkannya mendekati Hari-H pencoblosan agar menarik perhatian masyarakat.

"Kan ada sekitar lebih dari tiga puluh hari. Kalau tiga puluh hari itu kan cukup bagi masyarakat untuk mencermatinya. Sekaligus menjadi berita yang hangat, ini bagian dari strategi," ujarnya.

KPU dan KPK telah menggelar pertemuan pada November 2018. Mereka memutuskan untuk membeberkan identitas caleg eks koruptor.

Hal itu dilakukan menyusul polemik eks napi koruptor yang sempat dilarang KPU untuk ikut Pemilu 2019. Larangan itu dituang dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Selain itu juga dituang dalam Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Namun larangan itu dihapus usai uji materi dilakukan Mahkamah Agung. Larangan itu dinilai bertolak belakang dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Capres nomor urut 01 Joko Widodo saat debat perdana Pilpres 2019 sempat mempertanyakan alasan lawannya, Prabowo Subianto, meloloskan mantan napi korupsi jadi caleg Gerindra. Jokowi mempersoalkan niatan Prabowo memberantas korupsi, sementara eks koruptor masih ditampung partai jadi caleg.

Prabowo menjawab pertanyaan Jokowi dengan menegaskan bahwa setiap individu yang sudah menjalani hukum memilik hak konstitusi untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Itu pun sesuai dengan apa yang telah disinggung Presiden Jokowi pada Mei 2018. Saat itu Jokowi menyampaikan bahwa mantan narapidana kasus korupsi tetap punya hak mencalonkan diri dalam Pileg 2019.