PELITAKARAWANG.COM - Bagi pelamar yang lolos menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 terancam sanksi jika mengundurkan diri. Sanksi yang diterapkan adalah di-blacklist mengikuti CPNS periode berikutnya. 

Seleksi CPNS tahun 2018 saat ini sudah masuk pada tahap pengumuman dan pengusulan penetapan atau sering disebut pemberkasan. “(Kalau mengundurkan diri) di-blacklist,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, sanksi ini juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. 

Dalam aturan tersebut diatur bahwa pemblokiran dari seleksi CPNS akan berlangsung selamanya.

“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP (nomor induk pegawai), kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” ujarnya.

Menurutnya, setelah periode seleksi CPNS berikutnya, pihak yang mengundurkan diri dapat kembali mendaftar. Pemblokiran akan dilakukan dengan menandai nomor induk kependudukan (NIK) pelamar. 

Seperti diketahui, saat mendaftar CPNS, para peserta sudah diwajibkan untuk memasukkan NIK. “Nanti akan di-flag NIK-nya dan tidak bisa mendaftar lagi sebagai CPNS,” ujarnya.

Bima menyebut sudah ada beberapa peserta yang mengundurkan diri. BKN memastikan para pelamar tersebut akan menerima sanksi blacklist untuk seleksi CPNS berikutnya.

Sementara itu, BKN tengah mengurus pemberkasan bagi peserta yang lolos CPNS. Kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi tersebut akan dijadikan sebagai dasar untuk pertimbangan penetapan NIP para peserta yang lolos sebagai CPNS.

Kepala Biro Kepegawaian BKN Diah Kusuma Ismuwardani mengatakan terdapat enam dokumen utama yang akan diperiksa kelengkapan dan validitasnya. 

Dia menegaskan, jika peserta seleksi tidak dapat memenuhi syarat administrasi tersebut maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan NIP-nya meskipun memang telah lolos seleksi pada tahap sebelumnya. 

“Apabila salah satu syarat saja dari keenam persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan NIP-nya,” tuturnya.

Kepala Bagian Mutasi Kepegawaian BKN Samsiana Sappari menambahkan, selain memeriksa enam syarat utama, BKN juga melakukan pengecekan dokumen lainnya. Di antaranya keabsahan salinan KTP, kartu keluarga, ijazah SD sampai SMA, Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku, dan Sertifikat TOEFL/Preparation TOEFL.

Kemudian ada juga surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat. (nfl/sindo).