PELITAKARAWANG.COM-. Perangkat desa di Cirebon, Jawa Barat, bekerja selama 24 jam sehari. Tugas mereka yaitu mengurusi administrasi hingga menangani masalah sosial. Lantaran itu, peraturan soal menyetarakan gaji perangkat desa dengan aparatur sipil negara (ASN Golongan 2 A pun disambut baik perangkat desa.

Heriyanto, Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, mengatakan para perangkat desa layak mendapat gaji berkat jasa-jasa mereka. Di kantor Desa Sumurkondang, sebanyak 10 perangkat desa bertugas.

Saat ini, rata-rata gaji perangkat desa yaitu Rp1,5 juta per bulan. Gaji bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

"Kalau perangkatnya banyak, berarti gajinya akan lebih sedikit. Tapi kalau perangkatnya sedikit, gajinya bisa lebih banyak," ujar Heriyanto di Cirebon, Selasa, 15 Januari 2019.

Heriyanto mengatakan nilai ADD bervariasi mulai Rp300 juta hingga Rp400 juta. Sebanyak 60 persen digunakan untuk gaji perangkat desa. Sisanya untuk pemberdayaan masyarakat.

Hal serupa juga disampaikan Supriyadi. Perangkat Desa Buntet Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon ini, juga mendukung rencana Presiden Jokowi untuk menaikkan gaji perangkat desa dan menyetarakannya dengan golongan II A.

"Karena kadang, kita juga tengah malam tetap bekerja. Terutama kalau ada warga yang meminta bantuan," ujar Supri.

Ia berharap, apa yang disampaikan oleh presiden bukan hanya sekadar wacana, namun benar-benar bisa direalisasikan, agar kesejahteraan perangkat desa bisa meningkat.

"Semoga benar-benar direalisasikan," kata Supri.