PELITAKARAWANG.COM-.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi daftar nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang diduga mendapat fasilitas pelesiran dari suap izin proyek pembangunan Meikarta. Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tersebut.

'Tapi KPK punya daftar siapa saja yang pergi,' kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 18 Januari 2019.

Febri masih enggan merinci nama-nama yang mendapat fasilitas tersebut. Penyidik, kata dia, masih akan mengonfirmasi dugaan itu kepada pihak-pihak terkait.

'Saya belum bisa sampaikan rinci, tapi perlu kami klarifikasi ke orang-orang yang mendapatkan fasilitas tersebut,' ujarnya.

Tak hanya daftar nama penerima, lembaga antirasuah juga menduga para legislator Bekasi itu menerima hadiah dalam bentuk lain. Hal itu belum bisa diungkap ke publik karena masih didalami penyidik.

'Tentu saja paket jalan-jalan bukan hanya tiket dan bukan hanya fasilitas anggota DPRD,' pungkasnya.

KPK mengungkap fakta baru aliran dana suap Meikarta untuk sejumlah anggota DPRD Bekasi. Diduga, uang suap pemberian Lippo Group itu untuk membiayai pelesiran para anggota dewan Bekasi ke luar negeri. Parahnya, keluarga anggota DPRD Bekasi juga ikut dalam pelisiran dengan menggunakan uang suap tersebut.

KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektar. 

Namun faktanya, Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektar. Disinyalir ada pihak yang sengaja merubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.

Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah oleh anggota DPRD Bekasiserta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta. KPK telah menemukan fakta-fakta kuat jika proses perizinan Meikartasudah bermasalah sejak awal.

Termasuk, mengantongi nama-nama yang terlibat dalam skandal suap Meikarta tersebut. Penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah pihak Kemendagri, Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, legislator Jabar dan petinggi Lippo Group untuk mengungkap fakta-fakta baru tersebut.

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan Lippo Group itu sebanyak Rp13 miliar.

Namun, pemberian u

ang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar telah diberikan para petinggi Lippo Group kepada Neneng Hasanah Yasin melalui para kepala dinas.