PELITAKARAWANG.COM - Dua kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat segera memasuki babak baru. Jaksa menyebut akan segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi di PDAM Karawang dan korupsi pembangunan jembatan Cisinga, Tasikmalaya.

"Sekarang pemberkasan untuk kita segera menetapkan tersangka," ujar Asisten Pidana Khusus (AsPidsus) Kejati Jabar Anwarudin Sulistiyono saat ditemui di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (4/1/2019).

Anwarudin mengatakan kedua kasus itu sudah masuk ke tingkat penyidikan. Sejumlah ahli pun telah dimintai keterangan atas kasus tersebut.

"Mungkin sekarang posisinya sudah 80 persen. Tinggal penetapan saja," tuturnya.

Seperti diketahui, penyidik Kejati Jabar menangani dua kasus dugaan korupsi. Kedua kasus itu berawal dari laporan yang diterima Kejati Jabar.

Kasus pertama terkait pembangunan jembatan Cisinga, Kabupaten Tasikmalaya yang pengerjaannya dilakukan pada tahun 2017 dengan nilai anggaran Rp 25 miliar. 

Dalam perjalanannya, pengerjaan jembatan tersebut tak sesuai spesifikasi. Diduga ada mark up biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan. Nilai kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 1 miliar lebih. Kejati juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beberapa waktu lalu.

Kasus kedua terkait dugaan korupsi di PDAM Karawang. Kasus itu berupa uprating atau penambah daya trafo pada pembangunan instalasi pengolahan air di cabang Telukjambe, Karawang pada tahun 2015 lalu. Dalam proyek tersebut diduga ada mark up yang menyebabkan munculnya kerugian di atas Rp 500 juta.



sumber : detikcom